Bareskrim Minta Keterangan Bupati Halteng soal 13 IUP yang Dibatalkan Gubernur

Konten Media Partner
23 Maret 2022 18:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Bareskrim Polri. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Bareskrim Polri. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Penyidik Bareskrim Polri minta keterangan Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara terkait pembatalan 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
ADVERTISEMENT
Keterangan tersebut disampaikan Bupati Halteng melalui kuasa hukumnya, Hendra Karianga, dan Kepala Bagian Hukum Setda Halteng, Ridwan Muhammad, Rabu (23/03).
Dalam 13 IUP itu, diduga adanya pemalsuan dokumen saat proses penerbitan IUP-IUP. Dua dari 13 IUP tersebut berlokasi di Halteng, yakni PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima.
Hendra, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan pihaknya mewakili Edi Langkara untuk memberi keterangan klarifikasi penyidik Bareskrim.
“Saya mewakili Bupati Halteng, hari ini diperiksa,” katanya.
Hendra mengakui, penyidik bareskrim memintai keterangan atas pembatalan 13 IUP oleh Gubernur Maluku Utara.
“Terkait 13 IUP yang dibatalkan gubernur itu, karena ada dua (IUP) di Halteng,” jelas Hendra mengakhiri.