news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bawaslu: Penggelembungan Suara di Halbar Terjadi Menyeluruh

Konten Media Partner
12 Mei 2019 21:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dugaan Penggelembungan Suara
Ilustrasi surat suara Pemilihan Umum tahun 2019. Foto: Rizal Syam/cermat)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi surat suara Pemilihan Umum tahun 2019. Foto: Rizal Syam/cermat)
ADVERTISEMENT
Kasus penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, mengundang perhatian sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
Salah satunya datang dari Kuasa Hukum Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku Utara, Armin Soamole. Ia menegaskan tidak akan mentolelir masalah tersebut.
"Dugaan pelanggaran pemilu di tahun 2019 ini, yang paling dominan berada di Halbar. Ada dugaan penggelambungan suara dan pemalsuan dokumen," kata Armin kepada sejumlah wartawan di Ternate, Minggu (12/5/2019).
Ia mengatakan, berdasarkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara pada Rabu 8 Mei 2019, ada poin penting yang harus disampaikan, yakni penggelembungan dan pemalsuan formulir DA1 di tingkat kecamatan.
"Kemudian penggelembungan suara di tingkat KPUD Halbar. Itu terkait pemalsuan dokumen Db1, karena dalam dokumen tersebut ada kekurangan angka-angka," kata Armin.
Dirinya mendesak Bawaslu Maluku Utara agar segera memperoses Ketua KPUD Halbar beserta anggotanya, dan Ketua PPK se-Kecamatan di Halbar.
ADVERTISEMENT
"Sebab banyak permainan angka-angka dalam suara, dan untuk mementingkan caleg secara pribadi dan merugikan caleg lainnya," katanya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin, mengatakan penggelembungan terjadi secara menyeluruh. Mulai dari DPD, hingga DPRD Provinsi.
Ia mengaku sudah menginstruksikan Bawaslu Halbar, agar segera menangani pihak PPK. "Termasuk KPU kabupaten (Halbar) juga, akan diproses," tandasnya.
Amrin bilang, masalah yang terjadi adalah formulir DB dengan DA tidak sesuai, kemudian direkomendasikan menggunakan DA1. Selain itu, terdapat dua DA1 di Kecamatan Ibu Selatan. "Merubah angka yang begitu signifikan," tandasnya.
Sementara, terkait DB yang dirubah, kata Amrin, tidak sesuai dengan formulir DA1 hasil pleno PPK. "Padahal DB pleno KPU tidak sesuai dengan DA1 yang dikeluarkan PPK," katanya.
ADVERTISEMENT
---
Olis