Bawaslu Ternate Akan Periksa Wali Kota dan Sejumlah Pejabat Pemkot

Konten Media Partner
29 Juni 2020 14:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Bawaslu Ternate, Sulfi Majid. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Bawaslu Ternate, Sulfi Majid. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate pada Senin (29/6) ini melayangkan undangan klarifikasi terhadap Wali Kota Haji Burhan Abdurrahman dan sejumlah pejabat pemerintah Kota Ternate terkait adanya dugaan pergantian jabatan menjelang Pilkada 2020.
ADVERTISEMENT
Pejabat tersebut adalah Wakil Wali Kota Abdullah Tahir, Sekretaris Kota Ternate Jusuf Sunya, dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate Junus Yau.
Anggota Bawaslu Ternate, Sulfi Majid, kepada sejumlah awak media, menuturkan belum bisa memberikan keterangan banyak karena masih menunggu klarifikasi dari empat pejabat tersebut. Namun, pihaknya sudah melayangkan surat undangan klarifikasi.
“Hari ini sudah melayangkan surat untuk klarifikasi,” ujar Sulfi.
Sulfi bilang, dalam ketentuan itu sudah dijelaskan, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016, mengenai dengan pemilihan yang diatur dalam pasal 71, bahwa enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah, tidak boleh melakukan pergantian jabatan.
“Ini (UU) sebagai dasar dengan adanya dugaan roling atau mutasi atau disebut pergantian,” ungkapnya, sembari mengaku persoalan ini masih bersifat dugaan atau tergantung dari hasil klarifikasi yang akan digelar Selasa (30/6) besok.
ADVERTISEMENT