Belum Divaksin, ASN Pemprov Maluku Utara Tak Bisa Ambil Tunjangan

Konten Media Partner
4 Juli 2021 10:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi vaksin corona. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vaksin corona. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara diwajibkan melakukan vaksinasi COVID-19. ASN yang enggan divaksin baka ditahan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) dan tunjangan kinerjanya.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini diambil setelah angka kasus positif COVID-19 di Maluku Utara melonjak naik.
Dalam surat nomor 23/ST-Covid-19/MU/VII/2021 tertanggal 1 Juli 2021 tentang Instruksi Vaksinasi Seluruh ASN, Sekretaris Daerah Malut, Samsuddin A. Kadir menyatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Malut menargetkan 182.098 orang untuk divaksin. Hal ini untuk mempercepat herd immunity.
“Maka perlu dilaksanakan akselerasi atau percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19,” ucapnya.
Surat tersebut memuat tiga poin penting. Pertama, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Malut, termasuk ASN UPTD dinas, tenaga pendidik (SMA, SMK/sederajat) yang berada di kabupaten/kota agar melakukan vaksinasi COVID-19 di tempat layanan vaksinasi masing-masing.
“Data ASN yang sudah vaksinasi diserahkan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing sebagai laporan ke Gubernur Maluku Utara,” demikian poin kedua surat tersebut.
ADVERTISEMENT
Sedangkan poin ketiga menyatakan, ASN Pemprov Malut yang tidak melakukan vaksinasi COVID-19 maka penerimaan tunjangannya (TTP/tukin) akan ditunda.
Per 3 Juli 2021, terdapat tambahan 125 kasus positif COVID-19 di 8 kabupaten/kota. Yakni Halmahera Tengah 3 kasus, Kepulauan Sula 7 kasus, Halmahera Selatan 16 kasus, Halmahera Utara 8 kasus, Halmahera Timur 1 kasus, Pulau Morotai 8 kasus, Ternate 66 kasus, dan Tidore Kepulauan 16 kasus.
Saat ini, ada 1.041 kasus aktif COVID-19 di Malut. Rinciannya, Halmahera Barat 13 kasus, Halmahera Tengah 14 kasus, Kepulauan Sula 33 kasus, Halmahera Selatan 91 kasus, Halmahera Utara 368 kasus, Halmahera Timur 24 kasus, Pulau Morotai 41 kasus, Pulau Taliabu 19 kasus, Ternate 354 kasus, dan Tidore Kepulauan 84 kasus.
ADVERTISEMENT
Sementara angka vaksinasi di Malut per 3 Juli 2021 tercatat sebanyak 69.849 jiwa yang telah disuntik vaksin tahap 1 (37,6%), dan tahap 2 sebanyak 30.390 jiwa (16,4%).