Beritakan Anggaran COVID-19, Wartawan di Halmahera Selatan Dianiaya Kades

Konten Media Partner
1 Mei 2020 19:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengeroyokan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengeroyokan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, Jumat (1/5/2020). Peristiwa kekerasan itu menimpa jurnalis media daring kabardaerah.com, Sahril Helmi, di Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah.
ADVERTISEMENT
Sahril duduga dianiaya lantaran memberitakan tentang anggaran penanganan Covid-19. Aksi kekerasan tersebut dilakukan oknum Kepala Desa Bisui, SHM alias Dirman.
Sahril Helmi kepada cermat mengungkapkan, awalnya ia membuat berita tentang pengelolaan anggaran COVID-19 Desa Bisui.
Setelah berita tersebut tayang, ia dipanggil si kepala desa yang beralasan hendak memberikan hak jawabnya. Sahril pun mendatangi Kantor Desa dimana Kades Dirman telah menunggu.
Tanpa banyak bicara, Dirman yang juga mantan tentara itu langsung mencekik leher Sahril sambil berkata, "Bikin berita itu baik-baik."
Atas kejadian itu, Dirman langsung dilaporkan ke Polsek Gane Timur. Kapolsek Gane Timur Iptu Muh. Arsad ketika dikonfirmasi cermat membenarkan adanya laporan dari salah satu wartawan atas nama Sahril Helmi terkait kasus kekerasan yang dilakukan Kepala Desa Bisui.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah terima laporannya dan sesegera mungkin akan melakukan penyelidikan," kata Muh. Arsad.
Korban kekerasan Sahril Helmi saat menjalani visum di Puskesmas Mada Kecamatan Gane Timur.
Tindak kekerasan terhadap wartawan gara-gara pemberitaan ini mendapat kecaman Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halsel dan Komunitas Jurnalis Halsel.
Sekretaris PWI Halsel Nandar Jabir mendesak aparat kepolisian agar memproses kasus kekerasan yang dialami salah satu wartawan di Halsel.
"Kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera mengadili pelaku penganiayaan terhadap wartawan," tegas Nandar.
Nandar bilang, seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pers. Pada Pasal 18 terkait ketentuan pidana menegaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja-kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). "Kejadian seperti ini harusnya tidak terjadi. Kami sangat sayangkan sikap Kepala Desa Bisui yang melakukan kekerasan terhadap wartawan," pungkas Nandar.
ADVERTISEMENT