Bersih-Bersih Oknum Mafia di Polda Maluku Utara

Konten Media Partner
5 Juli 2019 18:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka kejahatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka kejahatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum Polri dan PNS yang diduga menjadi mafia dalam penerimaan Polri Polda Malut tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Propam (Kabid Propam) Polda Malut, AKBP Susanto mengemukakan, dari 10 oknum yang diperiksa terkait dengan penerimaan Polri itu, satu di antaranya adalah mantan Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Malut inisial MS.
Bahkan, untuk Kabid Dokkes sendiri, telah mengikuti sidang dengan bunyi putusan, yakni dipindahtugaskan antar wilayah bersifat dan dipindahtugaskan antar fungsi bersifat demosi karena perbuatan yang dilakukan tersebut merupakan perbuatan tercela.
Untuk 9 anggota lain, lanjut Susanto, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan sebagiannya sudah dalam tahap pemberkasan untuk mendapatkan saran pendapat hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Malut.
Menurutnya, dari 9 oknum tersebut, 3 di antaranya merupakan oknum anggota Polri, sementara 4 orang lainya merupkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Bid Dokkes Polda Malut.
ADVERTISEMENT
“Jumlah keseluruhan ada 10, sudah termasuk dengan mantan Kabid Dokes,” ungkap Susanto.
Susanto menambahkan, pemeriksaan terhadap para terduga ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan masih ada calon terduga lain yang sudah masuk dalam daftar terduga dalam penerimaan Polri 2019.
“Kalau dari pemeriksaan ada yang terlibat lagi, ya akan kita panggil, dan memang sejauh ini masih mengarah ke dua orang di Dokkes, baik itu satu anggota Polri dan 1 PNS,” katanya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri dan ASN di Dokkes dalam kasus penerimaan Polri 2019, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain terutama orang tua casis.
“Dari hasil pemeriksaan orang tua casis, mereka mengakui telah memberikan sesuatu di staf Dokkes maupun Kabid Dokkes berbentuk uang dengan nilai 3 juta per orang,” katanya.
ADVERTISEMENT
Ia juga menambahkan, dari keterangan saksi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan uang sekira Rp45 juta dari mangan Kabid Dokkes.
“Kalau bicara saksi, nanti dilihat dari hasil pemeriksaan dan sidang, sementara untuk 6 ASN itu akan kita sesuaikan dengan PP 53 tahun 2019 tentang disilplin baik ringan, sedang maupun berat,” tegasnya. (BRX)