Besaran THR Karyawan Swasta Akan Berbeda, Pemkot Ternate Tunggu Edaran Kemenaker

Konten Media Partner
28 Maret 2022 20:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta di Kota Ternate, Maluku Utara, akan berbeda dengan tahun kemarin.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Disnakertrans Kota Ternate, Nuraini Nawawi, perbedaan itu karena sudah disetarakan atau dihitung secara umum.
"Itu berdasarkan besaran upah minimum Kota Ternate, yang saat ini ditetapkan Rp 2,9 juta," kata Nuraini kepada cermat, Senin (28/3).
Tahun sebelumnya, upah dasar karyawan sawsta diatur berdasarkan sektor. Seperti Migas, perdagangan, perindustrian, atau perbankan.
"Itu hitungan THR-nya beda-beda. Kalau sekarang berlaku umum, tidak berdasarkan sektoral lagi," katanya.
Dengan begitu, pengusaha yang masih dalam tahapan produktifitas juga bisa menyesuaikan, dengan upah minum dan THR yang berlaku.
"Misalnya karyawan pekerja di mall, itu pembayaranya sesuai gaji pokok," terangnya.
Terkait besaran THR yang wajib dikeluarkan oleh pengusaha di Ternate, Nuraini mengaku masih menunggu edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
ADVERTISEMENT
"Nanti ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Serikat Pekerja," katanya.
Dari situ, akan dijadikan rujukan bagi pengusaha di Ternate untuk disepakati, terkait berapa besaran THR yang harus dikeluarkan pada karyawan.
Nuraini menambahkan, di tahun sebelumnya, banyak pengusaha yang mengeluh akibat pandemi COVID-19 yang berdampak pada turunnya produktifas.
"Tapi banyak juga yang mengeluarkan THR dalam bentuk barang atau sembako," sebutnya.
Khusus untuk besaran THR, Nuraini bilang, ketentuannya mengacu pada edaran tahun kemarin. Di mana, 0 sampai 1 tahun dihitung upah sebulan.
"Misalnya bekerja baru 2-3 bulan, itu hitunganya proporsional. Tergantung kesepakatan pengusaha dengan pekerja," pungkasnya.
---
Sansul Sardi