news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BNN Maluku Utara Ungkap Jaringan Narkoba dari Medan

Konten Media Partner
20 Oktober 2020 21:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Kabid Pemberantasan Narkoba Fatahilla Syukur yang didampingi Plt Kasi Penyidik Muzakir Syahdjuan saat konferensi pers. Foto: M. Yamin Yakub
zoom-in-whitePerbesar
Plt Kabid Pemberantasan Narkoba Fatahilla Syukur yang didampingi Plt Kasi Penyidik Muzakir Syahdjuan saat konferensi pers. Foto: M. Yamin Yakub
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, tiga warga Ternate ditangkap karena terlibat jaringan narkoba dari Medan, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Tiga tersangka ini masing-masing adalah RF (26), IH (27), dan JI. RF dan IH diringkus di Kelurahan Gamalama, pada Sabtu (19/9) di salah satu kantor jasa pengiriman. sedangkan JI yang diketahui merupakan ibu rumah tangga ini ditangkap di Kelurahan Soa.
Plt Kabid Pemberantasan Narkoba Fatahillah Syukur mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini adalah hasil kerja sama antara BNN Maluku Utara dan Kantor Bea Cukai Kelas II Ternate. Sementara Plt Kasi Penyidik Ipda Muzakir menyebut, ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika dari Medan, Sumatera Utara.
Dari tangan RF dan IH, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja kering seberat 468 gram.
Barang bukti narkoba yang berhasil disita BNN. Foto: M. Yamin Yakub
“Sedangkan JI diringkus di Kelurahan Kampung Makassar, Ternate Utara. Ditangan JI, petugas berhasil mengamankan barang bukti 20 bungkus plastik kecil berisikan sabu seberat 6,08 gram, “ ungkap Fatahillah, Senin (19/10).
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
---
M. Yamin Yakub