BPKP Sebut Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi ADD dan DD Taliabu

Konten Media Partner
27 Mei 2021 17:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku Utara, Mohamad Riyanto. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku Utara, Mohamad Riyanto. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara tengah melakukan perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi yang ditangani Direktorat Reserse Kiriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut.
ADVERTISEMENT
Perkara kasus korupsi yang ditangani Direskrimsus Polda Maluku Utara yakni dugaan penyelewengan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku Utara, Mohamad Riyanto kepada cermat mengatakan, pihaknya telah melakukan ekspos Perhitungan Kerugian Negara (PKN) kasus tersebut.
“Laporannya memang belum jadi, tetapi sudah terpenuhi unsurnya. Ada penyimpangan dan ada potensi kerugian negara,” jelas Riyanto di ruang kerjanya, Kamis (27/5).
Saat ini, kata dia, BPKP belum bisa menyampaikan besaran kerugian negara kasus tersebut. Pasalnya, harus menunggu hingga laporan diselesaikan.
“Kami belum bisa sampaikan kerugian negara, karena belum selesai, hitungan kerugiannya belum selesai. Belum ada angka yang bisa saya sampaikan, tapi secara audit, dalam kasus tersebut terdapat kerugian negara,” akunya.
ADVERTISEMENT
Menurut Riyanto, pihaknya merasa kesulitan karena pengakuan tersangka adanya pengembalian terhadap semua desa.
“Kami sudah koordinasi dengan Polda untuk memastikan apakah memang sudah dikembalikan atau belum. Jika tidak dikembalikan, kerugian negara sesuai dengan tahun kejadian,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kepala desa di Taliabu mengenai perkara tersebut.
Pencairan ADD dan DD tahap satu tahun 2017 yang saat ini bermasalah adalah dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV SP yang merupakan badan usaha milik tersangka ATK. Anggaran untuk 71 desa pada 8 kecamatan dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta setiap desa. (Samsul Hi Laijou)