Bulan Ini Kejari Halmahera Utara Tetapkan Tersangka Kasus Tambatan Perahu

Konten Media Partner
20 September 2021 14:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara bersama ahli konstruksi bangunan saat berada di lokasi. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara bersama ahli konstruksi bangunan saat berada di lokasi. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Maluku Utara, melakukan pemeriksaan fisik proyek tambatan perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan ini melibatkan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Ambon.
Pemeriksaan fisik proyek yang diduga bermasalah tersebut dipimpin Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara, Eka Yakub Hayer. Kepala Desa Dagasuli dan masyarakat sekitar turut menyaksikan.
Eka Yakub Hayer kepada cermat membenarkan pihaknya bersama ahli telah memeriksa kondisi tambatan perahu.
“Kita langsung periksa di lapangan bersama ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Ambon,” jelas Eka, Minggu (19/9).
Dalam pemeriksaan itu, kata Eka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut juga dihadirkan.
“Ada PPK juga, didampingi Kepala Desa dan masyarakat, kita periksa fisik tembatan,” akunya.
Eka bilang, pekan depan pihaknya akan membawa hasil pemeriksaan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara untuk segera diekspos.
ADVERTISEMENT
“Untuk penetapan tersangka dilakukan bulan ini,” tegasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, termasuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Halmahera Utara.
Proyek tambatan perahu tahun anggaran 2016 ini bernilai Rp 1,2 miliar lebih.