Catatan dari Fraksi Nasdem Halmahera Tengah untuk 5 Ranperda

Konten Media Partner
7 Juni 2021 17:28 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Fraksi Nasdem-Gerakan Rakyat, Munadi Kilkoda.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Fraksi Nasdem-Gerakan Rakyat, Munadi Kilkoda.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, pekan lalu menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
ADVERTISEMENT
Lima Ranperda tersebut di antaranya Ranperda Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat, Tata Ruang Wilayah 2020–2046, Pakaian Dinas PNS di Lingkup Pemkab Halteng, Perubahan Atas Perda Halteng Nomor 8 Tahun 2018 tentang RPJMD tahun 2017-2022, dan Ranperda Pelayanan Publik.
Ketua Fraksi Nasdem-Gerakan Rakyat, Munadi Kilkoda, mengatakan paripurna untuk pembahasan Ranperda ini memiliki landasan konstitusional.
"Bagi Fraksi Nasdem bahwa Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah untuk dibahas dan ditetapkan harus benar-benar dipergunakan sebagai instrumen kebijakan," jelas Munadi.
Munadi bilang, selain itu harus menjadi alat transformasi perubahan daerah, juga untuk mengharmonisasi berbagai kepentingan yang ada pada masyarakat.
"Ada sekian banyak produk perda yang tidak diimplementasikan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Padahal untuk melahirkan satu produk Perda, membutuhkan sekian banyak uang rakyat yang dikeluarkan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Munadi, harus ada evaluasi permasalahan utamanya, apakah karena kebijakan turunannya yang belum dikeluarkan, atau sumberdaya manusia yang masih rendah, atau masalah lain yang menyebabkan implementasi perda tidak berjalan.
Munadi juga mengaku, fraksi Nasdem-Gerakan Rakyat memiliki catatan penting terhadap lima Ranperda ini. Berikut catatannya:

1. Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2021-2041:

A. Ranperda ini harus menafasi asas dan tujuan penataan ruang yang diatur dalam UU 26/2007 tentang Penataan Ruang.
B. Dari aspek kelengkapan administrasi baik dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) juga dokumen peninjauan kembali tata ruang dari Kemen ATR dilengkapi dan diberikan kepada DPRD maupun kepada publik.
C. Pola ruang untuk kawasan lindung, dalam Rancangan RTRW ini belum menggambarkan keseluruhan hal yang harus dan wajib diatur, antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Kawasan cagar alam hanya meliputi Kecamatan Weda, dan Weda Tengah, padahal kita punya ekosistem kars di Kecamatan Weda Utara, Kecamatan Patani dan Patani Utara serta ada Boki Maruru yang harusnya dimasukkan dalam kawasan cagar alam tersebut.
2. Tidak ada kawasan suaka alam laut, padahal kita mempunyai terumbu karang dan padang lamun yang tersebar di seluruh kecamatan.
3. Tidak ada pasal yang menjelaskan kawasan bencana alam dan lindung geologi. Padahal potensi bencana alam dan geologi cukup tinggi, baik banjir, tanah longsor maupun gelombang pasang. Harus kita ingat, wilayah Halmahera masuk dalam ring of fire yang sewaktu-waktu gempa bumi dapat terjadi.
D. Pemerintah perlu menjelaskan holding zone pada kawasan hutan produksi terbatas seluas 620 hektar, berada di kecamatan mana.
ADVERTISEMENT
E. Pemerintah Daerahharus menjelaskan kawasan industi yang luasan sebelumnya 538,41 hektar (RTRW1/2012) menjadi 16.641 hektar itu untuk siapa.
F. Apakah pemerintah daerah sudah memiliki kajian daya tampung dan daya dukung lingkungan yang menjadi dasar peruntukan kawasan industri yang berkonsekuensi pada perubahan fungsi kawasan hutan.
G. Pemerintah daerah harus menghitung resiko sosial dan lingkungan.
H. Fraksi NasDem-Gerakan Rakyat meminta supaya luas kawasan industri hanya 4000 hektar lebih sebagaimana menjadi usulan awal pemerintah daerah.
I. Fraksi NasDem-Gerakan Rakyat setuju Ranperda dan RTRW dibahas lebih lanjut pada Pembicaraan Tingkat II setelah melalui proses pembahasan DPRD dengan Pemerintah Daerah.

2. Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Halmahera Tengah Nomor 08 tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Halmahera Tengah Tahun 2017-2022:

A. Apakah telah tersedia Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagaimana diatur dalam UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup terhadap perubahan RPJMD yang diajukan olehnpemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Harap memberikan dokumen KLHS perubahan kepada DPRD.
B. Sesuai ketentuan Pasal 342 ayat (2) huruf b Permendagri 86 tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian & Evaluasi Pembangunan Daerah, yang menyebut “Perubahan dapat dilakukan jika masa berlaku RPJMD kurang dari 3 tahun.”
Atas pasal tersebut, Fraksi NasDem-Gerakan Rakyat mengusulkan Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk segera melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
C. Selain mengusulkan konsultasi Fraksi NasDem Gerakan Rakyat juga setuju Ranperda ini dibawah pada Pembicaraan Tingkat II.

3. Ranperda Tentang Palayanan Publik:

A. Fraksi NasDem-Gerakan Rakyat memberikan apresiasi inisiatif Ranperda Pelayanan Publik yang di dorong Pemerintah Daerah untuk membangun Standar Pelayanan Minimal (SPM) dilingkungan pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
ADVERTISEMENT
B. Ranperda ini harus mengatur standar pelayanan yang terintegarasi dengan lembaga penegak hukum, sehingga dapat mencegah terjadinya korupsi.
C. Selain mengatur pelayanan publik, NasDem mendorong supaya Ranperda ini juga mengatur sistem pengaduan pelayanan publik dengan unit khusus yang bertanggungjawab pada urusan tersebut.
Sehingga pemerintah bisa mengukur seberapa jauh kepuasaan publik terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

4. Ranperda Tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di Halmahera Tengah

A. Paradigma utama Ranperda ini tidak boleh menempatkan masyarakat sebagai objek kebudayaan, melainkan sebagai subjek utama dalam pembangunan kebudayaan. Karena itu pengaturan dalam Ranperda ini harus memberikan ruang yang besar kepada masyarakat atau kelompok masyarakat untuk aktif dalam upaya pengembangan dan pelestarian budaya.
ADVERTISEMENT
B. Karena fakta ssial masyarakat Halmahera Tengah pada umumnya juga sudah plural sehingga perlu diperjelas, budaya dan adat-istiadat mana yang akan diatur, apakah Ranperda ini mengatur kebudayaan secara inklusif yang tumbuh pada masyarakat Halmahera Tengah secara keseluruhan, atau bersifat ekslusif pada kebudayaan masyarakat Fagogoru.

5. Ranperda Tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemkab Halmahera Tengah

Fraksi NasDem-Gerakan Rakyat tidak memiliki catatan terhadap Ranperda ini.
___
Risno Hamisi