Cegah Corona, Lapas Ternate Bebaskan 23 Narapidana

Konten Media Partner
2 April 2020 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ternate di Jalan Pengayoman, Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara. Foto: Olis/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ternate di Jalan Pengayoman, Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara. Foto: Olis/cermat
ADVERTISEMENT
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate hari ini, Kamis (2/4) membebaskan 23 narapidana terkait dengan pencegahan penyebaran virus covid-19 atau corona.
ADVERTISEMENT
Pembebasan ini menyusul adanya Permenkumham nomor 10 tahun 2020 serta Kepmenkumham No.M.HH-19.PK.01.04:04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
Kalapas Ternate, Maman Herwaman saat dihubungi cermat membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sejauh ini pihak Lapas sudah melakukan verifikasi terkait warga binaan yang memenuhi syarat pembebasan.
“Di Lapas Ternate, sesuai dengan database yang ada, terdapat 51 warga binaan yang memenuhi syarat. Per hari ini, kita sudah membebaskan 23 orang terkait covid-19, ditambah dengan satu orang untuk pelepasan bersyarat,” kata Maman, Kamis (2/4).
Adapun syarat yang diatur dalam asimilasi dan integrasi ini meliputi narapidana yang berkelakuan baik selama enam bulan serta sudah menjalani dua pertiga masa pidana terhitung sampai 31 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Selain itu, untuk narapidana yang terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 atau mereka yang tersangkut perkara seperti tipikor, narkotika dengan pidana di atas 5 tahun, kejahatan HAM, dan trafficking tidak termasuk dalam penerima pembebasan ini.
Dari 51 warga binaan yang memenuhi syarat tersebut, lanjut Maman, terdiri dari pelbagai perkara seperti narapidana yang terjerat kasus narkoba pasal 127 (di bawah 5 tahun), pencurian, pencabulan, atau penganiayaan.
“Kita verifikasi terus. Bisa saja bertambah, kan ada perpindahan dari rutan juga harus kita lihat. Untuk pembebasan besok nanti malam kita verifikasi lagi,” katanya.
Rencananya proses ini akan dilakukan hingga 6 April 2020, sebab kata Maman, pihaknya harus sudah melakukan pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM pada 7 April 2020. Sekadar diketahui, jumlah total warga binaan di Lapas Kelas II A Ternate sebanyak 309.
ADVERTISEMENT
“Saya turut bergembira, mereka bisa berkumpul dengan keluarga. Bisa mengedukasi keluarganya tentang covid ini. Kalau di luar dia bisa memonitor keluarganya seperti apa. Saya turut senang karena pembinaan terbaik adalah bersama keluarga bukan di Lapas,” tuturnya.
Nanti, kata dia, setelah ada surat keputusan pelepasan bersyarat, baru para narapidana itu bebas murni. “Sekarang namanya asimilasi di rumah,” tutupnya.