Cegah COVID-19, 10 Napi Lapas Ternate Jalani Asimilasi di Rumah

Konten Media Partner
31 Maret 2021 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para napi yang diberikan kesempatan menjalani asimilasi di rumah. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Para napi yang diberikan kesempatan menjalani asimilasi di rumah. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Provinsi Maluku Utara, memberikan integritas asimilasi di rumah kepada 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana.
ADVERTISEMENT
Pemberian asimilasi ini menindaklanjuti salinan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor W29.PAS.PAS.01-501.PK.01.04.04 Tahun 2021 tanggal 29 Maret 2021 tentang Asimilasi di Rumah Napi.
“10 napi yang mendapatkan asimilasi terdiri dari perkara narkotika di bawah 4 tahun sebanyak 6 napi, kasus lakalantas 1 napi, kasus pencurian 2 napi dan kasus kehutanan 1 napi,” jelas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kapalas) Kelas IIA Ternate, Maman kepada cermat, Rabu (31/3).
Maman menuturkan, asimilasi di rumah merupakan salah satu upaya Kemenkumham menyelamatkan napi dari wabah COVID-19 dan mengurangi over kapasitas Lapas dengan terobosan bagi napi yang telah menjalani seperdua masa pidananya.
Para napi yang diberikan kesempatan menjalani asimilasi di rumah. Foto: Istimewa
“Tentunya dengan memenuhi kriteria tertentu tentang jenis pidana dan lamanya hukuman, dan bukan residivis. Semoga dengan asimilasi ini napi lebih menjaga kesehatannya, dan bisa menyesuaikan dengan kerabat dan masyarakat sekitarnya, memulai kehidupan baru dengan lebih baik,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Maman juga berharap masyarakat bisa menerima napi yang diasimilasi dengan tangan terbuka, turut mendukung dan memberi masukan jika ada hal-hal yang tidak baik.
“Karena penderitaan yang paling menyakitkan bagi napi adalah stigmatisasi dari sebagian masyarakat yang masih menganggap mereka sebagai mantan penjahat yang masih selalu dicurigai,” pungkasnya. (Samsul Hi Laijou)