Cegah Penularan Covid-19, ASN di Halmahera Selatan Dilarang Keluar Daerah
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), mulai memberlakukan pembatasan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik bagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama ditetapkannya status darurat bencana wabah Virus Corona di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Bupati Halsel, Hi. Bahrain Kasuba, ketika diwawancarai cermat, pada Selasa (31/03/2020). Keputusan tersebut, berdasarkan surat edaran Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 36 Tahun 2020, yang mengacu pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 13.A.Tahun 2020, tentang pemberlakukan status keadaan darurat bencana yang berlaku hingga 29 Mei 2020. “Mulai saat ini, seluruh ASN dilingkup Halsel, dilarang keluar daerah, selama status keadaan darurat dicabut,” ujar Bahrain.
Bahrain bilang, pembatasan kepergian keluar daerah tersebut agar dapat mencegah penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan mobilisasi penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain.
“Ini juga bagian dari upaya memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19,” jelas Bahrain.
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPRD Halsel ini, juga meminta kepada seluruh pimpinan Satuan Keja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Halsel, untuk tidak melakukan bepergian keluar daerah dengan alasan dinas.
Jika hal ini dilakukan, maka dirinya selaku Bupati Halsel, bakal memberikan sanksi tegas. “Jika tidak ada yang mematuhi keputusan ini, maka ada konsekuensinya,” tegasnya.