Cekcok Judi Sabung Ayam di Malut, 1 Polisi dan 2 Warga Tewas Ditikam

Konten Media Partner
25 November 2019 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan. Foto: Rizal Syam/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan. Foto: Rizal Syam/cermat
ADVERTISEMENT
Tiga warga Kabupaten Taliabu, Maluku Utara, tewas ditikam. Aksi itu terjadi karena cekcok usai judi sabung ayam.
ADVERTISEMENT
Informasi yang dihimpun cermat, kejadian itu berlangsung pada Jumat (22/11/2019) di Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Taliabu, Maluku Utara.
Peristiwa bermula ketika dua warga yakni La Bomba dan La Darno tengah berjudi sabung ayam. Namun, hasil pertaruhan tersebut berakhir imbang.
Tak terima dengan hasil tersebut, La Bomba melempar ayam miliknya yang masih bertaji hingga mengenai La Darno. La Darno yang mengalami luka tak bereaksi.
Sementara La Bomba semakin dikuasai emosi. Ia lantas mencabut pisau badik dan memaksa La Darno, untuk melanjutkan perjudian tersebut.
Pada saat yang sama, seorang anggota Polsek Taliabu Barat, Bripka Laode Saifudin melintas. Melihat kejadian itu, Saifudin yang merupakan Kanit Provos ini hendak melerai dengan cara melepaskan tembakan ke udara.
ADVERTISEMENT
Sontak suasana di lokasi perjudian itu ricuh. Sekitar 100 orang yang berada di lokasi lari berhamburan. Sementara La Darno kembali ke rumah guna mengambil parang.
Saat itu, dengan menggunakan pisau badiknya, La Bomba kemudian melakukan penikaman. Bripka Laode Saifudin, yang semula melerai cekcok malah menjadi korban dan meninggal dunia.
Tak hanya Laode Saifudin, dua warga lainnya yakni Sarimudin (54) dan Sahrudin (69), juga meninggal dunia akibat penusukan tersebut. Sementara warga lainnya yang bernama Damalia mengalami luka berat.
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan mengatakan, saat ini pihak kepolisian sudah menangkap La Bomba dan La Darno, dua orang yang menjadi awal kericuhan tersebut.
"Jamarudin alias La Bomba, tersangka pembunuhan dikenakan pasal 338 KUHP. Sedangkan La Darno, tersangka kepemilikan senjata tajam diketahui melanggar UU no 12 tahun 1951. Korban meninggal dunia sudah dimakamkan, yang luka berat telah dirujuk ke RS Baubau, Sulawesi Tenggara," kata Adip, Senin (25/11).
ADVERTISEMENT
Saat ini, Polres Sula telah memeriksa 10 saksi, yang masing-masing terdiri dari lima masyarakat dan lima anggota polisi.
Menanggapi hal ini, Polres Kepulauan Sula telah melakukan langkah-langkah dalam rangka menjaga intensitas Kamtibmas yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu,
"Dipimpin oleh Wakapolda Malut, (kami) berkoordinasi dengan Pemda, Dandim serta mengamankan saksi dan menempatkan personel pengamanan di rumah korban," tukas Adip.