Dana Desa Rp 3,6 Miliar di Halmahera Selatan akan Dikembalikan ke Kas Negara

Konten Media Partner
1 Oktober 2020 16:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menghitung uang tip Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung uang tip Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Dana Desa (DD) sebesar 3,6 miliar lebih yang mengendap direkening desa sejak tahun 2016 hingga 2019, yang tersebar di 16 Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara terancam dikembalikan ke Kas Negara.
ADVERTISEMENT
Hal ini diakui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halsel, Bustamin Soleman.
Kepada cermat, Bustamin bilang, dari 249 desa di Kabupaten Halsel, terdapat 16 desa yang mendapat peringatan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait dengan sisa DD yang belum dipertanggungjawabkan karna masih mengendap direkening desa masing-masing sejak tahun 2016-2019.
"Kalau tidak ada pertanggungjawaban dana sisa tersebut, maka sisa anggarannya akan dikembalikan ke Kemenkeu RI," kata Bustamin.
Bustamin menyebutkan, total anggaran yang bakal dikembalikan sebesar Rp. 3.647.443.064 (Tiga miliar enam ratus empat puluh tujuh empat ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah) yang saat ini masih mengendap di 16 rekening desa, dengan batas waktu yang diberikan hingga 15 Oktober. "Jika tidak dapat di selesaikan laporannya, maka anggaran tersebut dikembal danbahkan diberikan sanksi berupa pengurangan dana desa pada tahun 2021," tegas Bustamin
ADVERTISEMENT

Dana Desa Sesuai Peraturan Menteri Keuangan

Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana diubah dengan PMK Nomor: 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa pasal 52 disebutkan bahwa sisa Dana Desa yang masih berada di Rekening Kas Desa dan Rekening Kas Umum Daerah yang tidak dipergunakan atau dianggarkan kembali, maka atas sisa Dana Desa dimaksud disetor ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Desa-desa di Halmahera Selatan yang terancam disanksi tersebut sebagai berikut:
ADVERTISEMENT