Di Tahun 2020, Satresnarkoba Polres Halut Lampaui Target Penanganan Kasus

Konten Media Partner
22 Desember 2020 11:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi barang bukti narkotika. Foto: Aditia Noviansyah/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi barang bukti narkotika. Foto: Aditia Noviansyah/Kumparan
ADVERTISEMENT
Sepanjang tahun 2020, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara berhasil melampaui target penanganan kasus.
ADVERTISEMENT
Dimana target yang harus dipenuhi sebanyak 9 kasus, saat ini Satresnarkoba telah menangani 10 kasus.
“Target untuk penanganan kasus tahun 2020 sebanyak 9 kasus, tetapi kami sudah melebihi target, sekarang sudah 10 kasus,” ungkap Kasat Narkoba Polres Halut IPDA Triyanda Tegar Prasetya melalui Kasubag Humas Polres IPTU Mansur Basing di ruang kerjanya, Senin (21/12).
Ia memaparkan, dari 10 kasus yang ditangani, 9 diantaranya telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Tobelo. Sedangkan 1 kasus di-SP3.
“1 kasus itu dihentikan penyidikannya,” akunya.
Mansur bilang, untuk jumlah tersangka dalam 10 kasus yang ditangani sebanyak 13 orang, dimana 1 diantaranya adalah perempuan.
Hasil tangkapan paling banyak dalam 10 kasus itu adalah kasus yang melibatkan tersangka dengan inisial RU (35). RU diamankan di depan rumah makan Artomoro Kompleks Cina, Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara pada Minggu 30 Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
“Di tangan tersangka diamankan barang bukti 137 paket kecil ganja siap edar, dan kasus itu kami limpahkan ke Polda,” tandas mantan Kapolsek Malifut ini. (Samsul)