Diajak Jalan-jalan, Anak Berusia 14 Tahun di Kepulauan Sula Diperkosa

Konten Media Partner
3 Agustus 2021 18:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Maluku Utara. Kali ini menimpa seorang anak perempuan (14 tahun) di Kepulauan Sula.
ADVERTISEMENT
Selasa (3/8) tadi, orangtua korban mendatangi Polres Kepulauan Sula untuk melaporkan terduga pelaku ST (18).
Kasat Reskrim Polres Kepsul IPTU Dwi Aryo Prabowo saat dimintai keterangan oleh awak media membenarkan adanya laporan terkait persetubuhan anak di bawah umur.
Ia menjelaskan, dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh ST terjadi pada Minggu (1/8) pukul 19.00 WIT.
"Kronologisnya sesuai keterangan dari ayah korban, bahwa korban diajak oleh terlapor ST menggunakan mobil, ST membawa anaknya jalan-jalan dengan mobil, kemudian pelaku ST menyetubuhi anak korban," tutur Aryo.
Aryo bilang, sejauh ini penyidik Polres Kepulauan Sula belum dapat menyimpulkan apakah korban diduga disetubuhi di mobil atau di mana. Selanjutnya penyidik akan kembangkan melalui keterangan korban dan juga saksi lainnya.
ADVERTISEMENT
"Besok baru korban dipanggil bersama orangtuanya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Soalnya laporan resmi baru masuk di Polres tadi dan untuk saksi ada dua orang,” pungkasnya.
___
Reporter: Hartati Panigfat