Dicopot dari Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Wahda Imam Tagih Rp 300 Juta

Konten Media Partner
3 Juli 2021 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wahda Z Imam. Sumber Foto: Facebook
zoom-in-whitePerbesar
Wahda Z Imam. Sumber Foto: Facebook
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wahda Z Imam akhirnya angkat bicara soal posisinya sebagai Wakil DPRD Maluku Utara digantikan oleh Sahril Tahir. Kata Wahda, ia sudah cukup banyak berkontribusi terhadap partai besutan Prabowo Subianto itu.
ADVERTISEMENT
Wahda bilang, selama menjabat sebagai Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, katanya, ia berhasil menempatkan 5 kursi untuk Gerindra di DPRD Maluku Utara (Malut).
“Menempatkan saya sebagai pimpinan itu pun tidak gratis karena dapat SK Partai sebagai syarat jadi pemimpin dewan pun harus saya bayar (Rp) 300 juta,” ungkap Wahda.
“Jadi kalau mau ganti silakan tapi bagaimana dengan 300 juta yang sudah saya setor ke DPP Gerindra, itu bagaimana kalau Sahril mau ganti please tapi ganti uang saya dong,”.
Kata Wahda, Sahril selama ini berjuang ke DPP Gerindra agar dirinya, Wahda digantikan oleh orang lain.
“Tapi ripanuatidak berhasil dan yternyata Sahril juga didepak dari Ketua Partai dan digantikan oleh Ucu alias Muhaimin Syarif yang sementara Ketua DPC Gerindra Taliabu, jadi Alhamdulillah Ucu atau Muhaimin Suyarif sukses,” katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara Sahril Tahir yang dikonfirmasi terpisah mengaku dirinya tak tahu-menahu soal setoran Rp 300 juta dari Wahda ke DPP. Pasalnya, saat ia menerima SK pergantian Wakil Ketua dari DPP tak ada satu sen pun yang harus ia bayarkan ke DPP.
“Sampai SK kemarin saya terima, tidak pernah ada uang satu sen pun saya keluarkan,” ucapnya.
SK pergantian Wahda tersebut diterima Sahril langsung dari Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
“Jadi saya tidak tahu soal setoran-setoran seperti itu. Yang jelas, ketika saya menerima SK pergantian sebagai Wakil Ketua DPRD itu tidak ada namanya bayar-membayar ataupun kontribusi ataupun lain-lain pungutan,” tandas Sahril.