Diduga Cabuli dan Setubuhi 2 Adik Iparnya, Oknum Polisi di Malut Jadi Tersangka

Konten Media Partner
3 Agustus 2021 16:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan salah satu anggota Polres Halmahera Tengah sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Polisi berinisial Brigpol AGH alias G (40) ini diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan kepada cermat membenarkan dari hasil gelar perkara oknum polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara, karena sudah tahap penyidikan. Jadi gelar perkara tadi peningkatan status saksi menjadi tersangka, jadi oknum polisi itu sudah jadi tersangka,” tegas Adip di Ternate, Selasa (3/8).
Menurutnya, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut sebagai tersangka.
“Kita akan mengambil keterangan sebagai tersangka,” tandasnya.
Brigpol AGH dilaporkan ke Polres Halmahera Utara karena diduga mencabuli dan memperkosa dua adik iparnya yang berumur 15 dan 16 tahun Juni lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan aksinya, ia diduga dibantu istrinya, M.