Diduga Cabuli Muridnya, Guru di Maluku Utara Diamankan Polisi

Konten Media Partner
19 Mei 2022 20:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaku pencabulan. Foto: Jatim Now partner Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaku pencabulan. Foto: Jatim Now partner Kumparan.
ADVERTISEMENT
Seorang siswi SMP Negeri 5 Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, berinisial MR (16) diduga menjadi korban pencabulan.
ADVERTISEMENT
Mirisnya, pelaku adalah oknum guru berinisial LON (51). Informasi yang diperoleh cermat, aksi bejat tersebut berlangsung sejak 2019.
Pelaku dikabarkan melakukan aksi bejatnya 5 kali di beberapa tempat. Termasuk di kediaman nenek korban di Desa Kramat, Taliabu Barat.
Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, Bripka Justin Ajis, mengatakan pelaku ditahan setelah korban melaporkan pada 1 Maret 2022.
"Saat ini pelaku telah mendekam di rumah tahanan Polsek Taliabu Barat, sambil menunggu sidang beberapa hari ke depan," katanya, Kamis (19/5).
Ia menjelaskan, pelaku dipelihara oleh nenek korban sejak pelaku bertugas di SMP Negeri 5 Taliabu.
"Hubungan keluarga dengan tidak ada. Tapi pelaku sudah dianggap sebagai keluarga," ungkap Justin, Kamis (19/5).
Terkadang, kata Justin, orang tua korban menitipkan korban ke pelaku. "Karena sudah dianggap sebagai orang tua juga," katanya.
ADVERTISEMENT
Justin membeberkan, tempat kejadian perkara didominasi di rumah nenek korban. "Karena korban lebih sering di rumah neneknya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasal 64 KUHP dengan perbuatan yang melebihi dari 1 kali, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
---
Iwan Setiawan Umamit