Diduga Korupsi 700 Juta, Mantan Kades Marabose di Halsel Ditahan Jaksa

Konten Media Partner
7 November 2022 18:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Guntur, saat memimpin konfrensi pers. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Guntur, saat memimpin konfrensi pers. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Maluku Utara, menetapkan mantan Kepala Desa Marabose sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD).
ADVERTISEMENT
Mantan Kades inisial IAH ini ditahan usai diperiksa jaksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut diketahui merugikan negara sebesar Rp 738.367.414.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Guntur Triono, mengatakan, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan DD Marabose tahun anggaran 2019-2020, pihaknya telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi.
“Tim melakukan pemeriksaan 20 orang saksi dan 3 orang ahli sesuai LHP dari Inspektorat Halmahera Selatan. Berdasarkan hasil ekspose, penyidik telah memperoleh 2 alat bukti,” jelas Guntur, Senin (7/11).
Dengan mengantongi 2 alat bukti yang cukup, sambung Guntur, pihaknya langsung menetapkan mantan Kades Marabose sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha.
“Penyidik menetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai hari ini,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT