Diduga Palsukan Dokumen, Oknum Advokat dan Narapidana di Malut Jadi Tersangka

Konten Media Partner
24 November 2020 16:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan. Foto: Samsul Hi Laijou
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan. Foto: Samsul Hi Laijou
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan oknum advokat dan narapidana kasus korupsi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
ADVERTISEMENT
Oknum advokat tersebut berinisial DMS. Sedangkan narapidana kasus korupsi itu berinisial AAR dan kini sedang mendekam di Lapas Perempuan Kelas III B Ternate. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/11) usai dilaporkan oleh Fitrah Abdul Majid.
Berdasarkan informasi yang dihimpun cermat, dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi pada 2016 itu dilakukan dengan cara AAR dan DMS membuat surat pernyataan hibah tanah dengan Sertifikat Hak Milik nomor 16 tahun 2009 kepada kedua anaknya.
Padahal tanah tersebut telah dijual kepada pelapor pada 11 Februari 2015. Surat pernyataan hibah tersebut digunakan sebagai bukti di Pengadilan Negeri Ternate untuk menggugat pelapor secara perdata guna mengklaim tanah tersebut.
Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut.
ADVERTISEMENT
“Iya benar, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat dua pekan kemarin,” jelas Adip saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/11).
Adip juga membenarkan bahwa oknum advokat tersebut memang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen. “Betul telah ditetapkan tersangka. Iya, diduga terlibat pemalsuan (dokumen),” tandasnya.
---
Samsul Hi Laijou