Diduga Peras Warga, Propam Polda Jadwalkan Sidang Eks Kapolsek Wasile Selatan

Konten Media Partner
6 Januari 2023 11:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Propam Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Propam Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Maluku Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), terus memproses kasus dugaan pemerasan yang dilakukan 2 anggota di wilayah hukum Polres Halmahera Timur.
ADVERTISEMENT
Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko menegaskan, laporan dari kerabat korban terus diproses atas kasus dugaan pemerasan.
“Kasus masih berlanjut, masih dalam pemeriksaan. Kalau kalian tidak percaya, kalian bisa tanya ke Provos," kata Wahyu, Jumat (6/1).
Mantan Wadir Ditresnarkoba Polda Maluku itu menambahkan, dalam proses kasus itu, mantan Kapolsek dan Kanit Reskrim pun telah diperiksa.
“Saya pastikan kasus ini akan saya sidangkan dalam waktu dekat," tegasnya.
Dua anggota yang terlibat kasus pemerasan itu adalah Kapolsek Wasile Selatan, Ipda JTD dan Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Bripka SI.
Setelah terlibat kasus tersebut, jabatan keduanya telah copot pada November 2022 oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko.
Korban pemerasan atas nama Nasrun itu diketahui sedang terlibat perkara BBM. Karena itu, dua anggota tersebut meminta uang sebesar Rp 15 juta guna penyelesaian masalah.
ADVERTISEMENT
Karena tidak sanggup, uang tebusan penyelesaian perkara itu diturunkan menjadi Rp 10 juta. Korban masih tidak sanggup dan memilih menjual sebidang tanah di kampung halamannya di Halmahera Barat.
Sayangnya, setelah dilakukan pembayaran, korban hanya menerima mobil pengangkut minyak. Sementara 40 jeriken berisi minyak tanah milik korban tidak lagi dikembalikan.