Diduga Takut, 3 Tahun Nasir Koda Tidak Laporkan Hartanya ke KPK RI

Konten Media Partner
16 September 2019 18:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Pengembangan Disiplin dan Informasi Pegawai BKPPD Halsel, Tufail Husen. Foto: Safri Noh/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Pengembangan Disiplin dan Informasi Pegawai BKPPD Halsel, Tufail Husen. Foto: Safri Noh/cermat
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Nasir Koda, hingga saat ini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang diminta sejak tahun 2017 melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).
ADVERTISEMENT
Laporan penyampaian LHKPN ke KPK RI bagi pejabat daerah itu semestinya disampaikan sejak tahun 2017. Namun, Kepala DPM-PTSP Halsel, Nasir Koda, tampaknya tidak patuh pada perintah KPK untuk menyampaikan LHKPN.
Sedangkan pajabat lainnya, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekertaris Daerah (Sekda), Asisten, Staf Ahli, Pimpinan SKPD, Kepala Badan dan Kepala Bagian, telah menyampaikan LHKPN ke KPK RI sejak tahun 2017.
Hal ini mengemuka setelah disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Disiplin dan Informasi Kepegawaian BKPPD Halsel, Tufail Husen, di hadapan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) usai apel Hari Disiplin Pegawai (HDP) di halaman Kantor Bupati Halsel.
“Seluruh pimpinan SKPD, termasuk Bupati, Wakil Bupati, Sekda sudah menyampaikan LHKPN ke KPK, terkecuali Nasir Koda, beserta beberapa stafnya yakni bagian keuangan dan bendahara,” kata Tufail.
ADVERTISEMENT
Tufail bilang, dokumen pendukung untuk penyampaikan LHKPN ke KPK RI, berupa kepemilikan harta pada lembaga keuangan seperti surat berharga, asuransi, perbankan serta dokumen pendukung berupa bukti kepemilikan harta pada lembaga keuangan dan surat kuasa tertanda tangan yang harus dikirim ke KPK.
“Nasir Koda, hingga saat ini melum menyampaikan ke KPK RI, berupa harta, pendapatan dan pengeluaran,” jelasnya.
Kewajiban penyelenggara Negara untuk menyampaikan LHKPN memang berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Penyelenggara Negara.
ADVERTISEMENT
“Penyampaian LHKPN ke KPK RI, adalah perintah Undang-Undang, sehingga menjadi kewajiban,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTS Halsel, Nasir Koda, ketika ditemui pada Senin (16/9) di kantornya di Desa Labuha Kecamatan Bacan, membenarkan jika memang ada perintah untuk menyampaikan kekayaan pribadi berupa LHKPN ke KPK RI sejak 2017 lalu. Namun, dirinya beralasan sibuk, sehingga belum menyampaikannya ke KPK RI hingga saat ini.
“Permintaan untuk menyampaikan LHKPN itu, dari tahun 2017, itu harta pribadi yang belum saya sampaikan ke KPK RI,” singkat Nasir.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel, Helmi Surya Botutihe, ketika dikonfirmasi melalui via telpon belum dapat memberikan keterangannya terkait dengan pelaporan LHKPN ke KPK RI yang belum disampaikan Nasir Koda.
ADVERTISEMENT
---
Reporter: Safri Noh