Dikbud Maluku Utara Dukung Konsep ‘Merdeka Belajar’

Konten Media Partner
23 Februari 2021 21:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Dikbud Maluku Utara, Amirudin.
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Dikbud Maluku Utara, Amirudin.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara pada Selasa (23/2) melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Dikbud Maluku Utara, Amirudin, mengungkapkan berdasarkan ketentuan tersebut, pihaknya sangat mendukung konsep ‘Merdeka Belajar’.
“Bahwa penggunaan dana BOS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk penanganan COVID-19, baik dalam kondisi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) maupun Belajar Dari Rumah (BDR),” ucap Amirudin.
Ia bilang, selanjutnya konsep pendidikan harus bersifat tidak kaku dan mengikat, dalam artian dana BOS 2021 tidak ditentukan kuantitas dan kualitas jenis barang, serta tidak ditentukan persentase penggunaannya.
“Pengelolaan berdasar manajemen berbasis sekolah. Sekolah diberikan fleksibilitas terhadap penggunaan sumberdaya baik dalam bentuk dana, informasi, dan pengetahuan, untuk berinovasi dan berkreativitas secara mandiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran kepada satuan pendidikan melalui BOS 2021 yang bertujuan untuk membantu pendanaan biaya operasional dan non-personalia. Hal itu dalam rangka peningkatkan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Pendidikan Nasional.
ADVERTISEMENT
“Saya berharap, dapat melaksanakan penggunaan anggaran BOS sesuai juknis sebagai pedoman mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan,” pungkasnya.
_____
Yamin