Dinas PUPR Ternate dan Disperindag Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Lapak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Disperindag Ternate Muhlis S. Jumadil mengatakan, izin pembangunan lapak di Pasar Kota Baru adalah tanggung jawab Dinas PUPR.
"Bukan di Disperindag, tapi PUPR dan ini bukan persoalan wilayah. Tapi tanah ini milik pemerintah ," ucap Muhlis, Jumat (1/7).
Ia menegaskan, selama orang yang membangun usaha di atas tanah pemerintah melalui proses, maka itu tidak jadi persoalan.
"Karena ini juga untuk menambah PAD. Tapi proses bangun lapak ini yang punya izin dari tata ruang (PUPR)," katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Ternate Musli Mohammad mengatakan, instansinya hanya mengurus peruntukan ruang.
"Pemanfaatannya adalah kewenangan Disperindag. Karena memang masih berada di kawasan jasa dan perdagangan," ujarnya.
Tapi menurut Musli, tidak semua kawasan jasa dan perdagangan boleh dimanfaatkan untuk berjualan. Karena ada parkiran, RTH, taman, dan terminal.
ADVERTISEMENT
"Makanya, sejauh ini belum ada izin permohonan yang masuk. Kalau masuk, kita akan bahas dari aspek kesesuaian ruangnya," bebernya.
Di sini, sambung Musli, semua proses izin dikembalikan ke Disperindag. "Apakah teknis difungsikan untuk orang berjualan atau tidak," katanya.
Ia menjelaskan, berbicara soal izin, tidak hanya di tata ruang. Tapi ada izin usaha lainnya. "Jadi kalau tidak ada izin, berarti melanggar," ujarnya.
Karena tidak miliki izin, Dinas PUPR pun melayangkan teguran lisan hingga tertulis yang kedua. "Tembusannya ke Disperindag," ucapnya.
"Dalam surat, saya beri waktu 5 hari. Jika tidak diindahkan, kami akan libatkan Satpol PP, camat, Babinsa dan kelurahan untuk bongkar," pungkasnya.
---
Sansul Sardi