Dino Umahuk: UU Provinsi Kepulauan Penting Bagi Maluku Utara

Konten Media Partner
26 Maret 2019 18:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dino Umahuk. (Foto: Faris Bobero/cermat)
zoom-in-whitePerbesar
Dino Umahuk. (Foto: Faris Bobero/cermat)
ADVERTISEMENT
Salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari PKPI, Safruddin Umahuk mengatakan, usulan Undang-undang Provinsi Kepulauan bagi delapan provinsi kepulauan termasuk Maluku Utara belum kunjung disahkan menjadi undang-undang (UU) sejak dijadikan sebagai prolegnas 2017.
ADVERTISEMENT
Menurut lelaki yang akrab disapa Abang Dino ini, Undang-Undang tersebut penting untuk provinsi Maluku Utara yang secara geografis merupakan wilayah kepulauan demi pemerataan pembangunan.
Kehadiran UU Provinsi Kepulauan diharapkan mampu mengisi kekosongan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dinilai belum memenuhi asas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan.
Secara jumlah terdapat 8 provinsi di Indonesia yang dikategorikan provinsi kepulauan dan secara pembangunan belum merata hingga kini.
Calon DPRD Maluku Utara Dapil V ini, menganggap kehadiran payung hukum dalam pengelolaan provinsi kepulauan sangat penting karena sebagian besar pulau-pulau merupakan daerah kawasan tertinggal dan banyak yang tidak berpenghuni, serta keterbatasan pelayanan administrasi pemerintahan, pemberdayaan ekonomi dan sosial budaya, sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi, termasuk transportasi laut yang menghubungkan antarpulau kecil dan pulau besarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Dino, hal ini penting untuk pemerataan pembangunan Maluku Utara, satu di antara 8 provinsi di Indonesia yang berkarakteristik kepulauan.
"Maluku Utara itu sangat luas. Mulai dari Tanjung Sopi sampai Lifmatola itu terdiri dari ratusan pulau yang dikelilingi lautan. Jika pembagian Dana Alokasi Umum (DAU) dengan pendekatan luas daratan tentu sulit untuk menyelesaikan banyak ketertingalan daerah kepulauan," ujar akademisi UMMU dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/3) di Sanana, Maluku Utara.
Budayawan Maluku Utara tersebut menambahkan, UU Provinsi Kepulauan hadir sebagai aspirasi daerah Kepulauan yang punya tantangan tersendiri dalam pembangunan. Serta menuntut keadilan sistem pembagian Dana Alokasi Umum tidak diseragamkan melalaui luas daratan semata.
Penguatan provinsi kepulauan, terutama dari sektor perekonomian akan memperkuat pertahanan dan keamanan.
ADVERTISEMENT
Pembagian kewenangan yang proporsional kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota diyakini akan mempercepat pertumbuhan perekonomian dan pembangunan.
"Motivasi besar saya untuk maju di DPRD Provinsi Maluku Utara pada Pemilu kali ini dilandasi aspirasi masyarakat yang menginginkan percepatan pengesahan UU Provinsi Kepulauan yang mandek sejak 2017. saya kira hal tersebut harus menjadi prioritaa utama pemerintah daerah dan DPRD ke depan," tutup mantan staf ahli BAPPENAS tersebut. (AYS)