Dipindahkan Jadi Staf, Mantan Sekda Kepulauan Sula: Belum Sesuai Aturan

Konten Media Partner
11 Juni 2021 14:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Sekretaris Daerah Kepulauan Sula, Maluku Utara, Syafrudin Sapsuha. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Sekretaris Daerah Kepulauan Sula, Maluku Utara, Syafrudin Sapsuha. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, pada Selasa (8/6) secara mengejutkan mengumumkan pergantian 57 pejabat. Di antara pejabat yang dipindahkan, ada nama Sekretaris Daerah (Sekda), Syafrudin Sapsuha.
ADVERTISEMENT
Bupati Fifian Adeningsi Mus memang baru saja dilantik Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, pada Jumat (4/6) lalu. Kendati baru dilantik, Fifian sudah melakukan mutasi.
Syafrudin dimutasikan dari jabatannya selaku Sekda Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan SK Bupati Nomor 880/678/KEP/VI/2021 tertanggal 8 Juni 2021 dan menempati posisi baru sebagai staf pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kepulauan Sula.
Saat ini Muhlis Soamole resmi mengisi jabatan Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kepulauan Sula, mengganti posisi Syafrudin.
Syafrudin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (11/6), mengatakan persoalan mutasi baginya sesuatu yang biasa.
"Pertama saya mau bilang bahwa terkait mutasi dan pemberhentian di lingkup birokrasi adalah hal yang lumrah dan wajar-wajar saja ketika pemimpin baru. Pada prinsipnya jabatan ini sebagai amanah kemudian pergi atas kehendak Allah SWT," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Namun, Syafrudin justru menyebutkan mutasi ini tidak berdasarkan aturan yang berlaku.
"Mutasi ini harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kita lihat prioritas Sekda itu diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 yaitu pasal 214 ayat 2 yang bunyinya apabila Sekda berhalangan melaksanakan tugasnya maka tugas Sekda dilaksanakan oleh pejabat yang tunjuk oleh Bupati atau Wali Kota atas persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," paparnya.
"Dan pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 dilarang melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan daerah provinsi ataupun kabupaten kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan," sambungnya.
Ia mengaku, mutasi jabatan tentu bisa diterimanya, selama masih tetap sesuai dengan aturan yang ada.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak ada masalah yang penting mutasi ini dilaksanakan sesuai UU serta regulasi kemudian tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan agar marwah birokrasi ini tetap terjaga," kata Syafrudin.
___
Iwan Setiawan Umamit