Dishub Ternate Belum Terima Aduan Soal Skuter Listrik di Jalan Raya

Konten Media Partner
29 Juni 2022 8:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Darat Dishub Ternate Abdhakim Rizal. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Darat Dishub Ternate Abdhakim Rizal. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan Kota Ternate, Maluku Utara, sejauh ini belum mendapat aduan dari masyarakat terkait keberadaan skuter listrik di jalan raya.
ADVERTISEMENT
Kabid Darat Dishub Ternate Abdhakim Rizal kepada cermat, Selasa (28/6) mengatakan, di Ternate belum ada aturan khusus terkait skuter listrik.
"Tapi polisi telah menerapkan aturan tilang terhadap pengguna skuter listrik, yang melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda sejak 25 November 2019," jelasnya.
Dalam aturan tersebut, kata Abdhakim, para pelanggar akan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sanksi pidana selama-lamanya 1 bulan dengan denda maksimal Rp 250.000," ujar Abdhakim.
Kalau pun ke depan ada aturan yang diperbolehkan untuk skuter listrik berlalu lalang, menurut Abdhakim, hanya di kawasan-kawasan tertentu.
"Bukan berlalu lalang di jalan raya yang ramai dengan kendaraan roda 4 maupun 2. Karena sangat berisiko terjadi kecelakaan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Amatan cermat beberapa waktu lalu, beberapa pengguna skuter listrik kerap melintas di depan Kantor Wali Kota dan Jatiland Mall Ternate.
"Laporan dari petugas kami, sempat juga mereka melihat skuter listrik berlalu lalang di kawasan Taman Nukila," ucap Abdhakim menambahkan.
Sayangnya, ia belum tahu pasti berapa jumlah skuter listrik yang tersebar di Ternate. "Kami belum tahu berapa jumlah penggunanya," tutup Abdhakim.
---
Sansul Sardi