Disnakertrans: Pelamar Kerja dari Luar Malut Tidak Wajib Ubah Data Domisili KTP

Konten Media Partner
1 Agustus 2022 15:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Ridwan Hasan Putra Goal. Foto: Sansul Sardi/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Ridwan Hasan Putra Goal. Foto: Sansul Sardi/cermat
ADVERTISEMENT
Para pelamar kerja tidak diwajibkan mengubah KTP jika melamar pada sebuah perusahaan di Maluku Utara, yang bukan domisili asalnya.
ADVERTISEMENT
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Malut, Ridwan Hasan Putra Goal.
"Kami sudah konfirmasi langsung ke HRD perusahaan seperti PT NHM, PT Harita Grup, dan PT IWIP," jelas Ridwan kepada cermat Senin, (1/8).
Menurut Ridwan, jika menunjukkan KTP asal untuk pencatatan kartu kuning, itu dibenarkan. "Tapi kalau buat KTP domisili perusahaan berada tidak boleh," ujarnya.
Tapi jika pemda setempat menginginkan KTP sebagai pendataan untuk hasil pajak penghasilan, Ridwan mengaku belum tahu sampai di situ.
"Kami akan seriusi. Ini akan menjadi bahan laporan ke gubernur, untuk dibahas dalam rapat bersama bupati yang wilayahnya ada perusahaan," ujarnya.
Ia membantah wacana terkait perubahan KTP domisili pada suatu wilayah untuk kepentingan politik kepala daerah setempat.
ADVERTISEMENT
"Itu tidak benar. Pada prinsipnya tidak seperti itu. Karena KTP ini adalah dokumen negara," ucapnya.
Terpisah, Kepala Disnakertrans Halmahera Utara Jefry R. Hoata mengatakan, pendataan NIK KTP pelamar kerja untuk pemotongan PPH/PPN.
"Jika ada orang yang bekerja di NHM misalnya, PPH-nya akan dibagikan ke daerah tempatnya bekerja," jelasnya.
---
Sansul Sardi