Konten Media Partner

Disperkim Maluku Utara Mulai Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga

29 September 2020 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Perkim Provinsi Maluku Utara Djafar Ismail
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Perkim Provinsi Maluku Utara Djafar Ismail
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (Disperkim), di masa tatanan kehidupan baru ini, sudah mulai membangun Rumah Layak Huni (RLH) untuk membantu warga yang kategori tidak memiliki rumah layak huni.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perkim Provinsi Maluku Utara (Malut) Djafar Ismail mengatakan, tipe RLH yang akan dibangun dengan model semi parmanen itu, tanahnya harus benar-benar milik sendiri yang itu dibuktikan dengan sertivikat dan surat keterangan dari kepala Desa atau pun kelurahan setempat.
“Rumah yang dibangun bena-benar memiliki sertivikat yang sah atas nama yang bersangkutan sehingga kedepan tidak terjadi hal-hal yang diinginkan bersama,” ujar Djafar, Selasa (29/9).
Djafar bilang, sumber anggaran untuk memperbaiki rumah tidak layak huni tersebut dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020. Program ini sesuai dengan janji gubernur Malut Abdul Gani Kasuba kepada masyarakat Malut.
“Memang pembangunan RLH belum semuanya dibangun karena faktor pandemi COVID-19 sehingga itu mempengaruhi anggaran, sebab sebagaian anggaran sudah masuk refocusing,” katanya.
ADVERTISEMENT
Djafar berharap, di tahun 2021 nanti, dapat melanjutkan program pembangunan RLH. Meski begitu, pihak dinas akan terus mengkroscek di masing-masing desa untuk mengetahui berapa jumlah rumah yang tak layak huni yang belum dan sudah dibangun.
Sebelumnya, kata Djafar, kepala Kepala Bidang Perumahan Perkim Malut Fahmi Rachman mengatakan, kriteria RLH adalah rumah yang memiliki persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.
“Untuk menciptakan rumah tersebut harus mempertimbangkan hal-hal seperti struktur kontruksi atap, lantai, dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan kenyamanan yang kokoh dan tidak ada retak-retak,” ujarnya.
Rumah yang dibangun harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan di antaranya dinding dan atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni, dinding dan atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, rumah yang dibangun juga dilihat apakah rumah tersebut lantainya terbuat dari (tanah, papan, bambu/semen atau keramik) dalam kondisi rusak, tidak memiliki tempat (mandi, cuci, kakus), dan luas lantai kurang dari 7,2 m2/orang (tujuh koma 2 meter persegi perorang. (adv)
--- M. Yamin Yakub