Dituding Gunakan Gelar Palsu, Oknum Polwan Polda Maluku Utara Polisikan Perwira

Konten Media Partner
8 Februari 2021 19:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Bripka R, Muhammad Thabrani. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Bripka R, Muhammad Thabrani. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Oknum polisi wanita yang bertugas di Pelayanan Markas Polda Maluku Utara mempolisikan Direktur Ditreskrimum Polda Kombes Pol Dwi Hindarwana.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, polwan berinisial Bripka R itu merasa Dwi telah mencemarkan nama baiknya dengan menudingnya menggunakan titel sarjana hukum (SH) palsu.
Bripka R melalui kuasa hukumnya langsung membuat laporan dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Senin (8/2).
Kuasa Hukum Bripka R, Muhammad Thabrani kepada awak media mengatakan, pihaknya telah mengadukan Direktur Ditreskrimum Polda Malut Kombes Pol Dwi Hindarwana atas pernyataan penggunaan titel ilegal kliennya.
“Atas statement tersebut kami nyatakan itu tidak benar yang disampaikan Direktur Ditreskrimum terhadap klien kami, sehingga klien kami merasa dicemarkan nama baiknya dan melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut,” tuturnya.
Thabrani menegaskan, kliennya telah menempuh ujian skripsi dan yudisium pada 7 Maret 2020. Sedangkan Dwi mempersoalkan penggunaan titel SH oleh Bripka R pada Juni 2020.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan dokumentasi beserta bukti-bukti, pada saat itu Bripka R sudah berhak menggunakan gelar SH. Bripka R sudah mengikuti ujian skripsi dan yidusium pada 7 Maret 2020, otomatis pada bulan Juni sudah berhak menyandang gelar SH,” jabarnya.
Thabrani menilai, statement Direktur Ditreskrimum Polda Malut sangat gegabah dan terburu-buru. Hal itu menunjukkan ketidakprofesionalannya sebagai pimpinan.
“Kesannya mencari-cari kesalahan Bripka R,” pungkasnya.
Direktur Ditreskrimum Polda Malut yang dikonfirmasi terpisah mengatakan sampai saat ini belum mengetahui adanya laporan yang menyeret namanya.
“Saya belum tahu soal laporan itu,” ucap Dwi.
Sebelumnya, Dwi mengaku Bripka R diduga menyalahgunakan gelar SH. Dwi juga menyatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Sementara itu, pihak kampus Universitas Muhammadiyah Maluku Utara melalui Dekan Fakulitas Hukum Buhar Hamja ketika dikonfirmasi cermat mengakui Bripka R sudah diwisuda padan November 2020.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya dia wisuda di bulan April tahun 2020. Karena COVID-19 ditunda wisuda pada bulan November kemarin dan sudah keluar," akunya.
Buhar menambahkan, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Malut terkait kasus tersebut.
"Kami sudah sampaikan kepada penyidik bahwa oknum tersebut sudah selesai wisuda pada bulan November 2020," pungkasnya.
---
Samsul Hi Laijou