DLH Malut Pertanyakan Pengelolaan Debu Batu Bara PLTU Tidore

Konten Media Partner
15 Mei 2022 20:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Material halus berupa batu bara di lantai rumah salah satu warga di RT 05 Kelurahan Rum Balibunga, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan. Foto: Nurkholis Lamaau/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Material halus berupa batu bara di lantai rumah salah satu warga di RT 05 Kelurahan Rum Balibunga, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan. Foto: Nurkholis Lamaau/cermat
ADVERTISEMENT
Hasil uji baku mutu udara ambien di sekitar areal PLTU Tidore masih dikategorikan memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Namun warga di lingkungan RT 05 Kelurahan Rum Balibunga, Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, merasakan hal yang berbeda.
Sejauh ini, masih ditemukan material halus berupa batu bara di lantai rumah.
Meski sudah disapu, tapi sesaat kemudian, lantai rumah kembali kotor.
Ini membuat sejumlah warga mengibarkan belasan bendera putih di depan rumah beberapa waktu lalu.
Tindakan tersebut sebagai bentuk reaksi dari warga, yang tak berdaya menghadapi debu batu bara.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara (Malut), Fachruddin Tukuboya, meminta cermat mempertanyakan ke DLH Tidore.
"Tanyakan, dalam dokumen UKL-UPL itu pengelolaan lingkungannya seperti apa," ucap Fachruddin kepada cermat, Minggu (15/5).
ADVERTISEMENT
Dalam dokumen tersebut, kata Fachruddin, banyak variabel yang harus dikelola. "Misalnya udara, itu standarnya seperti apa, tanya ke DLH," tandasnya.
Bahkan, pengelolaan debu adalah salah satu yang dibahas dalam dokumen tersebut.
"Kalau masyarakat sudah merasakan dampak, berarti ada yang dilanggar," ungkapnya.
Menurutnya, pengelolaan tidak bisa sekadar berpatokan pada regulasi yang ada jika masyarakat sudah merasakan dampak buruknya.
"Jangan hanya lihat baku mutu udara ambiennya saja. Jadi dokumennya harus dibedah," katanya.
DLH Malut, kata Fachruddin, bisa saja turun ke lapangan. Namun kesepakatan hingga pengeluaran izin ada pada DLH Tidore.
"Tapi nanti kita juga akan evaluasi mereka. Kalau memang tidak sesuai ketentuan, maka lisensinya dicabut," tandas Fachruddin.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan DLH Tidore terkait dampak dari PLTU tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tapi kabarnya, kadis (DLH Tidore) lagi sementara umrah kan," pungkasnya.