DLH: Pabrik Tahu di Ternate Belum Kantongi IPCL

Konten Media Partner
20 Agustus 2019 22:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dialog Pulbik yang digelar di jambula, Ternate Pulau. Foto: Rajif Duchlun/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Dialog Pulbik yang digelar di jambula, Ternate Pulau. Foto: Rajif Duchlun/cermat
ADVERTISEMENT
Salah satu pabrik tahu yang beroperasi di Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau, Ternate, Maluku Utara, dikeluhkan warga sekitar.
ADVERTISEMENT
Sebab limbah dari pabrik tersebut, diakui warga mengalir ke laut serta menimbulkan bau tak sedap.
"Sejak lama sudah dengar keluhan. Dan memang di situ ada limbah tahu," ujar Ketua Forum Pemuda Pelajar Jambula (FPPJ), Hartono Odjat, usai Dialog Publik yang dibuat pihaknya di Gedung Balai Pemeliharaan Cagar Budaya (BPCB), Jambula, Ternate, Minggu (18/8).
Limbah tahu yang langsung dibuang ke perairan Jambula, Ternate Pulau, Ternate, Maluku Utara. Foto: Istimewa
Menurut Hartono, pabrik tersebut menghasilkan dua limbah, yaitu limbah padat dan limbah cair. Limbah padat sudah diolah untuk makanan ternak. Sedangkan limbah cair, diakui Hartono, langsung mengalir ke laut.
"Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan, apabila tidak ada perkembangan dari pihak pabrik tahu, maka akan ada aksi tuntutan mengenai masalah tersebut," ungkapnya.
Dialog bertemakan 'Limbah dan Masalah Ekologi Pulau Ternate' itu, menghadirkan sejumlah pembicara, di antaranya Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ternate, Edi Hatari, Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Ternate, Iskandar Abdurahman Ismail, dan Pemerhati Lingkungan, Sahril Hi Abdullah, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Ternate, Sahrony A Hirto, pihak pemerintah kelurahan, mahasiswa, serta sejumlah warga setempat.
ADVERTISEMENT
Edi Hatari bilang, mengenai masalah tersebut, pihaknya akan meneruskan keluhan warga ke Bidang Pengendalian dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Ternate.
"Ya untuk melakukan langkah-langkah administratif dalam rangka penegakan hukum industri tahu," kata Edi.
DLH Ternate sendiri, dikatakan Edi, sudah mengeluarkan dua kali surat teguran untuk pabrik tahu tersebut. Pabrik itu memang diakui Edi, belum mengantongi izin instalasi pengelolaan limbah cair (IPCL).
"Salah satu kewajiban itu IPLC. Jadi harus ada izin IPLC-nya. Itu wajib, dan mereka wajib buat instalasi air limbahnya," jelasnya. "Agar supaya air limbah yang mereka keluarkan itu sesuai dengan baku mutu yang dipersyaratkan dalam Permen LH Nomor 5," sambungnya.
Iskandar Abdurahman Ismail, menuturkan, dari keluhan tersebut pihaknya tetap menunggu hasil dari DLH. "Semua syarat-syarat harus dipenuhi. Kami akan mengikuti perkembangan selanjutnya," kata Iskandar.
ADVERTISEMENT
Ia bilang, apabila dalam temuan nanti limbah tahu tersebut kedapatan merusak ekosistem, maka akan ditindak tegas. "Sambil tetap koordinasi dengan DLH. Kalau merusak lingkungan laut tetap ditindak," ucapnya.
Lurah Jambula, Ruslan S Djauhar, yang ditemui cermat usai dialog publik, menuturkan, sebelumnya pihak kelurahan sudah melakukan pendekatan dengan pemilik pabrik tahu.
"Agar bisa mencegah sehingga tidak terjadi pencemaran," ungkap Ruslan.
"Seperti yang tadi sudah dengar bersama keluhan masyarakat. Jadi pabrik tahu tersebut harus melengkapi dulu syarat dan dokumennya baru bisa beroperasi," tutupnya.
---
Rajif Duchlun