DPRD Halmahera Selatan Minta Pembangunan Hunian Tetap Dihentikan Sementara

Konten Media Partner
5 Mei 2021 21:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Halsel dan BPBD Halsel di ruang kerja Komisi III DPRD terkait dengan masalah pembangunan Hunian Tetap di Gane dan Kepulauan Joronga. Foto: Safri Noh/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Halsel dan BPBD Halsel di ruang kerja Komisi III DPRD terkait dengan masalah pembangunan Hunian Tetap di Gane dan Kepulauan Joronga. Foto: Safri Noh/cermat
ADVERTISEMENT
Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan pembangunan hunian tetap (huntap) untuk korban gempa bumi di wilayah Gane dan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara hingga kini masih menyisakan masalah.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, SOP diduga telah diubah secara sepihak oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halsel dan aplikator tanpa melibatkan masyarakat selaku penerima bantuan bangunan huntap.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Halsel, Abdul Lubis I. Noh menyatakan, dugaan perubahan tersebut untuk memuluskan pencairan anggaran 30 persen oleh pihak aplikator. Sebab sebelum perubahan SOP Nomor 274A Tahun 2019, anggaran tidak dapat dicairkan sebelum pelaksanaan pembangunan huntap 100 persen oleh pihak aplikator, sehingga SOP kembali diubah dengan Nomor 135 Tahun 2020 yang memuat pengusulan pencairan uang muka sebesar 30 persen seperti kontraktor ada umumnya.
Hal ini terungkap Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPBD Halsel di ruang kerja Komisi III.
"Perubahan SOP itu harusnya warga dilibatkan, karena yang berkontrak dengan aplikator adalah warga selaku pemilik sah anggaran yang dikucurkan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan BPBD Halsel harusnya mengawasi,” kata Lubis.
ADVERTISEMENT
RDP Komisi III DPRD Halsel bersama BPBD Halsel yang digelar pada Rabu (5/5) tersebut adalah tindak lanjut dari konsultasi Komisi III DPRD Halsel ke BNPB Pusat pada pekan lalu terkait dengan persoalan pengunan Huntap.
Menurut Humein Kiat, Anggota Komisi III yang juga Wakil Ketua Fraksi PKS, keterangan dari BNPB Pusat sangat berbeda dengan keterangan yang selama ini disampaikan oleh BPBD Halsel. Bahkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan yang dialami oleh warga selaku korban penerima bantuan.
Karena itu, Komisi III meminta BPBD agar mengevaluasi seluruh progres pembangunan dan menghentikan sementara sambil menunggu kehadiran aplikator untuk dimintai penjelasan terkait kegiatan yang dilaksanakan.
“Kami juga telah berkonsultasi dengan BNPB Pusat terkait dengan mekanisme pembangunan huntap, dan keterangan BNPB Pusat justru berbeda dengan keterangan BPBD Halsel yang selama ini disampaikan ke DPRD Halsel. Hal ini saya meminta agar aplikatornya dihadirkan dan untuk pembangunan huntap sementara dihentikan,” kata Humein di hadapan Kepala Pelaksana dan staf BPBD Halsel.
ADVERTISEMENT
Sementara menurut Safri Talib, Ketua Fraksi PKB sekaligus Anggota Komisi III menilai selama ini BPBD Halsel selalu beralibi bahwa SOP dan penentuan aplikator ditetapkan oleh BNPB Pusat. Namun faktanya segala bentuk juknis maupun pilihan aplikator justru ditunjuk langsung oleh BPBD, bahkan bentuk bangunan Huntap juga terkesan dipaksakan oleh BPBD tanpa meminta warga selaku penerima bantuan untuk memilih kriteria bangunan yang akan dibangun aplikator selaku pihak ketiga yang berkontrak dengan warga.
“BPBD Halsel selama ini terkesan mencari kebenaran dengan membawa-bawa nama BNPB Pusat dalam pelaksanaan teknis di lapangan, dan bahkan terkesan warga diintimidasi,” sesal Safri.
Sementara Kepala Pelaksana BPBD Halsel, Abukarim Latara saat dikonfirmasi cermat usai RDP justru mengelak terkait dengan perubahan SOP dari Nomor 274.A Tahun 2019 menjadi Nomor 235 Tahun 2020. Ia mengaku terkait dengan perubahan atau revisi SOP baru dalam tahap perencanaan sehingga poin-poin mana yang akan direvisi belum diketahui.
ADVERTISEMENT
"SOP-nya kami belum revsi, tetapi baru rencana,” kata Abukarim.
____
Safri Noh