DPRD Tegas Menolak Pembongkaran Labkesda Ternate

Konten Media Partner
18 September 2020 19:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebagian gedung Labkesda Ternate sudah sempat dibongkar sebelum dihentikan oleh DPRD. Foto: Samsuddin,
zoom-in-whitePerbesar
Sebagian gedung Labkesda Ternate sudah sempat dibongkar sebelum dihentikan oleh DPRD. Foto: Samsuddin,
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate berang. Pasalnya, lembaga legislatif itu merasa tak diberitahukan menyangkut pembongkaran gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy saat ditemui cermat mengatakan tindakan Perusahaan Daerah (Perusda) Holding Company cacat hukum.
Sebelumnya diketahui bahwa PT. Holding Company telah melakukan kesepakatan kerja sama dengan Kimia Farma untuk pembuatan apotek. Namun, menurut Muhajirin, kerja sama itu dibuat tanpa sepengetahuan DPRD.
“Kok tiba-tiba Kimia Farma sore ini sampai besok pagi mau bongkar sebagian dari Labkesda. (Padahal) seluruh kesepakatan yang dibuat oleh pemerintah kota itu harus ada pemberitahuan ke DPRD,” ucap politisi PKB itu, Jumat (18/9)
Padahal, lanjut dia, jika ingin membuat apotek pemerintah seharusnya mencari tempat lain, sehingga tak perlu lagi mengorbankan gedung yang telah dibangun. Terlebih lagi, kata dia, gedung tersebut baru saja selesai dibangun dengan menggunakan anggaran multiyears.
ADVERTISEMENT
“Baru selesai dibangun kok dibongkar lagi. Ini model pengelolaan Perusda yang tidak baik. Kemudian secara administrasi dan hukum pun tidak baik,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia memerintahkan komisi III untuk segera mengawal persoalan ini. “Tidak ada pembongkaran Labkesda, kalau sampai ada pembongkaran, kita masuk lewat pintu.”
Sementara itu, anggota komisi III dari fraksi NasDem Nurlaela Syarif mewanti-wanti kepada pemerintah agar tak membuat kebijakan yang semena-mena. Sebab menurutnya, peran Labkesda sangat besar bagi masyarakat Kota Ternate, apalagi pada masa pandemi COVID-19.
“Seharusnya di dalam kesepakatan tersebut tidak merugikan pihak-pihak tertentu. Apalagi ini adalah fasilitas publik. Pemkot tidak boleh semena-mena atas dasar MoU yang belum ada analisa untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya.
ADVERTISEMENT