DPRD Tidore Kepulauan Setujui Ranperda Penanaman Modal

Konten Media Partner
19 Maret 2021 19:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Serah terima dokumen Ranperda Penanaman Modal dari DPRD ke Wali Kota Tidore Kepulauan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Serah terima dokumen Ranperda Penanaman Modal dari DPRD ke Wali Kota Tidore Kepulauan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun 2021 dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi (steemotivering) atas Rancangan Peraturan Daerah Penanaman Modal.
ADVERTISEMENT
Paripurna tersebut digelar di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jumat (19/3).
Sidang paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Ahmad Ishak yang membahas Ranperda Penanaman Modal dan mendapat persetujuan dari lima fraksi DPRD, masing-masing Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Kebangkitan Bangsa, untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim dalam pidatonya mengatakan, Ranperda ini baik dari aspek legal maupun aspek materi muatan dan dapat memenuhi standar penyusunan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU 12/2019 tentang Pembentukan Peraturan UU dan Peraturan Perundang-undang Lainnya.
“Dalam perumusan serta pembahasan rancangan Perda tentang Penanaman Modal, Pemerintah Daerah melalui konsultasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk dengan melibatkan tim perancang dan harmonisasi peraturan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ali menyampaikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada ketua dan para anggota pansus DPRD yang telah banyak memberikan kontribusi pemikiran dan tenaga dalam menentukan Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan.
"Insya Allah Rancangan Peraturan Daerah yang telah diserahkan ini dapat segera diproses," tutupnya. (Samsul Hi Laijou)