Drop Out 4 Mahasiswa, Universitas Khairun Ternate Bakal Digugat

Konten Media Partner
30 Desember 2019 19:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Demokrasi Kampus, berunjuk rasa di depan gedung Rektorat Universitas Khairun Ternate, terkait drop out 4 mahasiswa. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Demokrasi Kampus, berunjuk rasa di depan gedung Rektorat Universitas Khairun Ternate, terkait drop out 4 mahasiswa. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Empat mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, yakni Arbi M Nur, Ikra S Alkatiri, Fahyudi Kabir, dan Fahrul Abdullah, di-drop out (DO) melalui Surat Keputusan (SK) Rektor tertanggal 12 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Keempat mahasiswa tersebut dianggap mencederai nama baik universitas, karena ikut dalam aksi unjuk rasa peringatan "Pembebasan West Papua" pada 2 Desember 2019 di depan kampus Universitas Muhammadiyah Maluku Utara Ternate.
SK nomor: 1860/UN44/KP/2019 yang ditandatangani Rektor Unkhair Dr. Husen Alting, itu juga menyebutkan tindakan 4 mahasiswa tersebut mengarah kepada tindak pidana makar dan mengganggu ketertiban hukum.
Perbuatan ke-4 mahasiswa tersebut dianggap bertentangan dengan misi Unkhair dan kode etik mahasiswa, sehingga diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak diperkenankan lagi melanjutkan studi di Unkhair.
Arbi M. Nur, kepada cermat, mengaku kaget saat mengetahui namanya masuk dalam daftar drop out. Sebab tidak ada pemberitahuan atau pemanggilan dari pihak kampus.
"Jika (kami) dipersoalkan, minimal ada surat resmi pemanggilan, tapi ini tidak ada," tutur Arbi.
ADVERTISEMENT
Arbi bilang, ia mengetahui telah drop out dari pemberitaan media mahasiswa. Hingga saat ini, Arbi menambahkan, mereka juga belum menerima salinan surat keputusan drop out tersebut.
Kuswandi Buamona, pendamping hukum empat mahasiswa tersebut, menilai SK drop out yang diterbitkan pihak kampus sarat kejanggalan.
Keputusan drop out, menurut Kuswandi, diberikan secara sewenang-wenang tanpa ada kesempatan bagi mahasiswa untuk membela diri.
"Apabila alasan DO tersebut karena batas waktu studi sebagaimana ketentuan akademik, maka sah saja. Tetapi empat mahasiswa di-DO karena ikut aksi menyuarakan hak-hak warga Papua, dan pada aksi tersebut tidak mengatasnamakan Universitas Khairun," ujar Kuswandi kepada cermat melalui pesan singkat, Senin sore (30/12).
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Demokrasi Kampus, berunjuk rasa di depan gedung Rektorat Universitas Khairun Ternate, terkait drop out 4 mahasiswa. Foto: Istimewa
Kuswandi juga mempermasalahkan tuduhan makar terhadap empat mahasiswa tersebut. "Kalau dituduh makar, sedangkan mereka juga tidak pernah diproses secara hukum maupun divonis oleh pengadilan," katanya.
ADVERTISEMENT
Ia menyayangkan sikap kampus yang tidak memberi kesempatan bagi empat mahasiswa tersebut, untuk melakukan pembelaan.
Kuswandi bilang, dalam peraturan akademik Unkhair tentang bentuk sanksi terhadap mahasiswa, berupa sanksi administrasi dan akademik.
"Apakah langkah sanksi sebagaimana termuat dalam peraturan akademik sudah dilakukan pihak kampus?," ujarnya.
Kuswandi menambahkan, ia bersama dua pengacara lain yang menjadi pendamping hukum keempat mahasiswa, meminta agar keputusan drop out segera ditinjau kembali, agar empat mahasiswa tersebut diaktifkan kembali sebagai mahasiswa.
"Jika kampus tidak meninjau kembali SK DO tersebut, maka kami akan ke jalur PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara)," tutupnya.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Syawal Abdulajit, hanya membaca pertanyaan yang dilayangkan cermat lewat pesan WhatsApp, tanpa ada jawaban hingga berita ini tayang.
ADVERTISEMENT