Eks Kades di Morotai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Konten Media Partner
21 Juli 2021 18:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Kejaksaan Negeri Pulau Morotai. Foto: Irjan Rahaguna
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Kejaksaan Negeri Pulau Morotai. Foto: Irjan Rahaguna
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, menetapkan tersangka dua kasus dugaan korupsi berbeda, Rabu (21/7).
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari.
"Walaupun dengan keterbatasan tenaga maupun sarana dan prasarana, kami dapat meneruskan sampai ke penetapan tersangka dua perkara dugaan kasus korupsi,” ungkap Kepala Kejari Morotai Sobeng Suradal yang didampingi Kasi Pidsus David dan Kasi Pidum Dasim Billo.
Tersangka yang ditetapkan adalah mantan Kepala Desa Sambiki Tua berinisial DL. Ia menjadi tersangka penyalahgunaan Dana Desa tahun 2017 senilai Rp 1,2 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 300 juta.
"Sementara untuk kasus dugaan korupsi Kantor Perwakilan Morotai di Jakarta tahun anggaran 2015 senilai Rp 2 miliar lebih, tersangkanya berinisial MAH,” jelas Sobeng.
Ia mengakui, perkara kantor perwakilan sangat menguras energi dan biaya. Sebab Kejari harus melakukan pemeriksaan para saksi di Jakarta.
ADVERTISEMENT
"In syaa Allah saya target dua perkara yang sudah ada penetapan tersangka itu dalam tahun ini juga sudah masuk di persidangan,” tandas Sobeng.