Ganjalan Utang Rp 90 Miliar di Akhir Masa Jabatan Burhan Abdurahman

Konten Media Partner
24 September 2020 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proyek reklamasi di Kelurahan Kalumata yang masuk dalam kegiatan tahun jamak. Foto: Rizal Syam/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Proyek reklamasi di Kelurahan Kalumata yang masuk dalam kegiatan tahun jamak. Foto: Rizal Syam/cermat
ADVERTISEMENT
Pola beranggaran Pemerintah Kota Ternate patut dipertanyakan keefektifitannya. Pasalnya, hingga menjelang akhir masa jabatan Wali Kota Burhan Abdurahman pada 2021 nanti, Pemkot masih memiliki utang dengan nominal yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp 90 miliar.
ADVERTISEMENT
Utang tersebut merupakan dampak dari tidak tercapainya pembayaran kepada rekanan dalam penyelenggaraan proyek tahun jamak (multiyears). Sekadar diketahui, sejak 2019 silam, Pemkot Ternate memulai empat proyek berstatus tahun jamak, yakni reklamasi Salero – Dufadufa, reklamasi Kalumata bagian utara, reklamasi Kalumata bagian selatan, dan pembangunan Pasar Gamalama Modern. Keempat proyek ini dianggarkan hingga 2021.
Total utang itu muncul saat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Risval Tri Budiyanto melakukan pertemuan dengan Komisi III DPRD Kota Ternate dalam rangka pembahasan KUA-PPAS APBD 2021.
Dalam rapat itu, kedua pihak menemukan adanya ketidaksinkronan antara angka yang tercantum di dalam dokumen KUA-PPAS dengan estimasi yang dilakukan Dinas PUPR Kota Ternate. Karena itu, rapat tersebut berakhir skorsing.
ADVERTISEMENT
“Rapat diskorsing karena mau dirasionalisasi dulu angka-angka multiyears. Karena sisa pembayaran itu tidak sinkron nilainya. Dalam anggaran 2021 ini kan yang dianggarkan Rp 65 miliar, tapi ternyata sisa pembayaran lebih besar, masih Rp 90 miliar,” ucap Risval, Kamis (24/9).
Menurutnya, pihak yang memastikan sisa anggaran pembayaran pada 2021 bukanlah wewenang PUPR, melainkan keuangan.
“Makanya dipending, karena menentukan nilai KUA-PPAS harus berdasarkan angka-angka pasti,” jelasnya.
Adapun rincian utang yang masih harus dibayarkan oleh Pemkot pada 2021 dijelaskan secara detail oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Fahri Bachdar.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengungkapkan bahwa untuk proyek reklamasi Salero– Dufadufa yang total alokasinya sebesar Rp 30 miliar itu pada 2019 baru dibayarkan oleh Pemkot sebanyak Rp 4.433.821.050. Padahal pembayaran di tahun itu seharusya sebesar Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
Hingga 2020 ini, total yang sudah dibayarkan Pemkot kepada rekanan proyek reklamasi Salero – Dufadufa baru sekitar Rp 14 miliar.
“Kalau ditotal utang yang masih harus dibayar pada 2021 untuk proyek tersebut sebanyak Rp 14.558.807.000,” ucap Fahri.
Sedangkan untuk proyek reklamasi Kalumata bagian utara yang total alokasinya sebesar Rp 35 miliar, lanjut Fahri, utang yang masih membebani pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 12.224.000.717. Untuk reklamasi Kalumata bagian selatan yang alokasinya sebesar Rp 69,2 miliar, utang yang mesti dibayarkan masih mencapai Rp 36.384.707.984.
Sementara menyangkut proyek pembangunan Pasar Gamalama Modern, yang mana alokasinya sebesar Rp 70 miliar, pemkot masih memiliki utang yang mencapai Rp 26.857.036.000. Dengan begitu, total keseluruhan utang proyek tahun jamak yang harus dilunasi pada 2021 mencapai Rp 90 miliar.
ADVERTISEMENT
Semua utang ini wajib dibayarkan pada 2021, sebab menurut Pasal 54A Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui masa jabatan kepala daerah. Dengan kata lain, karena masa jabatan Burhan Abdurrahman berakhir pada 2021, maka pembayaran utang-utang ini juga mesti terlunasi pada tahun tersebut.
“Jadi, mau tidak mau harus dibayarkan,” tandas Fahri.