Gubernur Maluku Utara Lantik Lima Pejabat Sementara Bupati dan Wali Kota

Konten Media Partner
26 September 2020 17:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lima pejabat sementara bupati dan wali kota yang dilantik oleh Gubernur Maluku Utara. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Lima pejabat sementara bupati dan wali kota yang dilantik oleh Gubernur Maluku Utara. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba melantik lima pejabat sementara bupati dan wali kota. Pelantikan itu dilakukan di Aula Nuku Kantor Gubernur, Sofifi, pada Sabtu (26/9).
ADVERTISEMENT
Lima pejabat yang dilantik tersebut adalah M. Rizal Ismail yang merupakan Kepala Dinas Pertanian. Rizal ditugaskan sebagai pejabat sementara Bupati Halmahera Barat. Untuk Bupati Pulau Taliabu, yang menjadi pejabat sementaranya adalah Maddaremeng, ia adalah Direktur Penataan, Daerah Otonomi Khusus, dan DPOD Kemendagri.
Selanjutnya, pejabat sementara Bupati Halmahera Utara diduduki oleh Muhammad Irwanto Ali. Irwanto adalah Kepala Biro Organisasi Setda Maluku Utara. Sedangkan yang ditunjuk sebagai pejabat sementara Wali Kota Tidore Kepulauan adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku Utara Ansar Daily. Terakhir, jabatan Bupati Kepulauan Sula untuk sementara ditempati oleh Idham Umasangaji yang merupakan Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.82-2998, 131.82-2999, 131.82-3000, 131.82-3001, dan 82-2009 tahun 2020 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Bupati dan Wali Kota di Lima Daerah di Provinsi Maluku Utara.
Lima orang yang dilantik sebagai pejabat sementara di lima daerah di Maluku Utara. Foto: Istimewa.
"Saya ingatkan kepada saudara-saudara pejabat Sementara yang baru dikukuhkan, agar melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab," tegas Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut AGK –sapaan akrabnya—meminta agar kelima pejabat sementara itu dapat memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, memelihara ketertiban masyarakat, serta memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada. Paling penting, lanjut AGK, menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara dalam momentum politik nanti.
Gubernur Maluku Utara memasangkan lencana kepada salah satu orang yang dilantik sebagai pejabat sementara. Foto: Istimewa
Ia juga juga berharap agar kelimanya ini mampu menjaga kepercayaan dan amanah yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya, serta selalu berkoordinasi melaporkan permasalahan kepada Gubernur maupun Menteri Dalam Negeri
Sementara itu, karena terkendala administrasi, pelantikan pejabat sementara Bupati Halmahera Timur belum dilakukan. Kelima pejabat yang telah dilantik ini akan mengambil alih pemerintahan hingga 5 Desember 2020.