Hadapi Gugatan SALAMAT di MK, KPU Tidore Siapkan 10 Alat Bukti

Konten Media Partner
19 Januari 2021 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan ketika ditemui cermat. Foto: Samsul HI Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan ketika ditemui cermat. Foto: Samsul HI Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Gugatan soal perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, oleh pasangan calon nomor urut 3, Salahuddin Adrias-Muhammad Djabir Taha (SALAMAT) telah diregister Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Menghadapi gugatan SALAMAT yang berisi 13 poin gugatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tidore Kepulauan menyiapkan 10 bukti untuk dibawa ke MK saat persidangan.
“Gugatan paslon nomor urut 3 kami sudah pelajari, materi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, hanya satu poin yang berkaitan dengan KPU,” jelas Ketua KPU Kota Tikep Abdullah Dahlan kepada cermat, Selasa (19/1).
Abdullah menambahkan, salah satu gugatan yang berkaitan dengan KPU yakni tidak adanya daftar hadir masyarakat saat mencoblos di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tidore Kepulauan.
“Hanya satu poin gugatan itu mengarah ke KPU, selain itu mengarah ke paslon nomor urut 2 AMAN,” jelasnya.
Ia bilang, saat ini pihaknya telah menyiapkan 10 alat bukti dan menunjuk kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
“KPU sangat siap dalam menghadapi gugatan paslon SALAMAT di MK, kami juga siapkan kuasa hukum dan seluruh alat bukti,” pungkasnya.
---
Samsul Hi Laijou