Hakim Putuskan Hukuman 3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu Lebih Ringan

Konten Media Partner
28 Juni 2022 19:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengadilan Tipikor saat membacakan putusan terhadap terdakwa. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan Tipikor saat membacakan putusan terhadap terdakwa. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, menggelar sidang putusan tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara, Selasa (28/6).
ADVERTISEMENT
Dana hibah tahun anggaran 2015 dan 2016 ini bersumber APBD senilai Rp4,8 miliar.
Tiga terdakwa tersebut di antaranya mantan Ketua Panwaslu Halmahera Utara Moksin Boga, mantan sekretaris Panwaslu Silvano Diaz Hangewa, dan Bendahara Panwaslu Gustiar Marudin.
Dalam sidang itu, tiga terdakwa menerima putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Utara yang diketuai Eka Y. Hayer.
Ketua Majelis Hakim Iwan Anggoro Warsita, dalam membacakan putusan terdakwa atas nama Silvano Diaz Hangewa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair JPU.
“Silvano Diaz Hangewa dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa Silvano Diaz Hangewa untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp.750 juta. Jika tidak dibayar dengan waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Bila tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, ia dipidana penjara selama satu tahun lima bulan,” katanya.
Sementara terdakwa Gustiar Marudin, oleh majelis hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsidair JPU. Karena itu, ia dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun lima bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
“Terdakwa Gustiar Marudin harus membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta lebih. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Dan bila tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, ia dipidana penjara selama satu tahun.
Begitu pula dengan terdakwa Moksin Boga, divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan pembantuan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua subsidair. Ia dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.
“Moksin Boga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp90 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” jelasnya.
Namun, tambah ia, bila terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama tahun.
ADVERTISEMENT
Setelah membacakan putusan, majelis hakim menanyakan kepada para terdakwa dan kuasa hukum serta Jaksa Penuntut Umum Kejari Halmahera Utara, untuk menggunakan haknya atas putusan tersebut. Namun, kuasa hukum maupun JPU masih belum mengambil langkah atas putusan itu.
Sebelumnya, JPU Kejari Halmahera Utara menuntut Silvano Diaz Hangewa pidana penjara selama lima tahun enam bulan, dengan pidana denda sebesar Rp200.000.000. Ia diberi subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp740.000.000, subsider pidana penjara selama 2,9 bulan
Sementara terdakwa Gustiar Marudin, dituntut pidana penjara lima tahun, dengan pidana denda sebesar Rp200.000.000, subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 339.836.596, subsider pidana penjara selama 2,6 bulan.
Sedangkan terdakwa Moksin Boga, dituntut pidana empat tahun enam bulan penjara, dengan pidana denda sebesar Rp200.000.000, subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 90.000.000. Ia mendapat subsider pidana penjara 2,3 bulan.
ADVERTISEMENT