Harapan Warga: DPRD Halmahera Tengah Selesaikan Masalah Lingkungan

Konten Media Partner
13 September 2019 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga yang berdatangan saat pelantikan DPRD Halmahera Tengah. Foto: Adlun Fiqri/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Warga yang berdatangan saat pelantikan DPRD Halmahera Tengah. Foto: Adlun Fiqri/cermat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masalah lingkungan akibat pertambangan di Hamahera Tengah, Maluku Utara menjadi keluhan masyarakat. Beberapa warga bahkan berdatangan ke acara pelantikan Anggota DPRD Halmahera Tengah periode 2019-2024, pada kamis (12/9) di Kota Weda.
ADVERTISEMENT
Mereka, warga, bahkan menyampaikan aspirasi ke Anggota DPRD yang baru saja dilantik. Dedi Zulghaira, warga Desa Were kepada cermat mengatakan, ia dengan rombongan warga yang datang menaruh harap--agar kedepannya, para anggota DPRD memperhatikan kebijakan pembangunan yang tidak mempertimbangkan asas lingkungan.
“Banyak masalah tentang pembangunan yang tidak berjalan searah dengan lingkungan. Ada pembangunan yang sebenarnya tidak dibutuhkan masyarakat, tapi dipaksa dibangun. Itu tidak perlu lagi, apalagi merusak lingkungan” ujarnya.
Arif Munandar, pemuda asal Desa Sagea, mengatakan, para anggota dewan baru, diharapkan bisa menyelesaikan berbagai masalah lingkungan yang terjadi akibat masifnya eksploitasi lingkungan akibat pertambangan di Halmahera Tengah.
“Di torang (kami) pe (punya) kampung, ada perusahan tambang yang beroperasi di dekat danau yang menyebabkan pencemaran,” kata Arif.
ADVERTISEMENT
Arif menuturkan, ada juga perusahaan yang berencana menambang batu gamping atau karst di kawasan Gua Bokimaruru, salah satu tempat wisata di kampunya. Padahal, kawasan itu juga merupakan daerah alirani sungai yang selama ini menjadi sumber air besih bagi masyarakat.
“Kami berharap ada kebijakan yang melindungi torang pe SDA itu,” ujarnya.
Cermat juga menemui Munadi Kilkoda, salah satu anggota dewan terpilih dari daerah Dapil I. Menurutnya, persoalan sumber daya alam dan lingkungan menjadi prioritas untuk didiskusikan di forum parlemen nanti.
Kondisi kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahan pertambangan di Halmahera Tengah. Foto: Adlun Fiqri/cermat
Munadi bilang, ada 66 izin usaha pertambangan yang dikantongi berbagai perusahaan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di Halmahera Tengah. Beberapa perusahan yang telah beroperasi menyisakan berbagai permasalahan lingkungan, yakni keruskan ekosistem hutan, sungai dan pesisir.
ADVERTISEMENT
“Ini persoalan serius yang tidak bisa dipisahkan dengan peran-peran yang mesti dilakukan oleh anggota DPR yang baru dilantik,” ujar anggota fraksi Nasdem ini.
Katanya, dengan fungsi dan kewenangan legislasi serta pengawasan yang mereka miliki, ia berjanji akan berupaya melahirkan kebijakan hukum berupa peraturan daerah yang mengatur perlindungan kawasan ekosistem.
“Kawasan ekosistem punya daya dukung untuk keberlangsungan masyarakat di sekitar. Ini harus didorong masuk dan didiskusikan dengan kewenangan legislasi yang torang miliki,” kata pria yang juga aktif sebagai pegiat masyarakat adat ini.
Terkait maraknya izin usaha pertambangan, kata Munadi, pihaknya akan mencoba mendorong agar pemerintah melakukan moratorium dan pencabutan berbagai izin pertambangan tersebut. Munadi juga akan memberi masukan dalam revisi tata ruang kabupaten yang sedang berlangsung.
ADVERTISEMENT
“Kategori ekosistem yang mendukung kehidupan warga dan menjadi ruang hidup, wilayah-wilayah ini harus diproteksi pemerintah untuk tidak ada lagi izin kuasa pertambangan,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Munadi merencanakan untuk menyusun agenda kunjungan ke kawasan-kawasan yang sedang berlangsung industri pertambangannya, kemudian kawasan yang menjadi target selanjutnya untuk pembukaan lahan.
“Ini menjadi agenda pengawasan yang harus diaktifkan, sehingga ada masalah-masalah misalkan apa yang terjadi di Fritu, yang terjadi di Waleh, yang terjadi di Ake Jira saat ini, taggung jawab parlemen itu adalah bicara soal itu,” ujarnya.
---
Adlun FIqri