Harga Gula Pasir di Maluku Utara Capai Rp 20 Ribu per Kg

Konten Media Partner
29 Maret 2020 16:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gula pasir (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gula pasir (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Harga gula pasir di Maluku Utara capai Rp20 ribu per Kg. Sebelumnya, harga gula di pasaran berkisar Rp12 Ribu per Kg. Warga pun khawatir dengan harga bahan pokok yang tiba-tba naik di tengah situasi wabah Corona.
ADVERTISEMENT
Nurfa, salah satu warga Ternate mengaku, khawatir jika harga bahan pokok tidak dapat dikontrol di pasar dalam situasi ini.
“Apalagi, saat ini, ada imbauan untuk tetap di rumah. Kami jarang ke pasar. Belum lagi sudah dekat lebaran. Semoga semua sembako tidak naik di tengah wabah korona ini,” kata Nurfa, Minggu (29/03/2020)
Selain itu, Iwan, warga Kepulaun Morotai ketika dihubungi cermat juga mengatakan hal yang sana. “Di sini harga gula naik jadi Rp20 per Kg,” katanya, singkat.
Hal yang sama juga terjadi di Halmahera Barat (Halbar). Selain harga gula yang naik, stok pun menipis.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Halbar, Martinus Djawa mengatakan, kenaikan harga gula dan berkurangnya stok gula itu terjadi secara nasional.
ADVERTISEMENT
“Namun kami sudah menyampaikan kepada distributor untuk segera melakukan pengadaan, sehingga tidak terjadi kelangkaan,” kata Martinus.
Meski begitu, Martinus bilang, sejak Sabtu (21/03) lalu, tim dari Disperindag sudah mulai melakukan inspeksi di sejumlah agen sembako di Kota Jailolo dan sejumlah kecamatan, sehingga minggu lalu hingga saat ini stok Sembako yang lain masih tetap aman.
Mantan Kadiperindagkop Provinsi Malut ini menambahkan, setiap tiga hari, tim dari Disperindagkop akan selalu melakukan pemantauan di sejumlah distributor untuk memastikan ketersedian Sembako dan harga Sembako.
”Jadi kami berharap, distributor maupun agen jangan melakukan penimbunan sembako dan menaikan harga secara sepihak, karena tim akan terus melakukan pemantauan di lapangan,” ujarnya.
Untuk menjamin agar agen maupun distributor Sembako tidak melakukan penimbunan sembako di tengah maraknya wabah Covid-19, maka Disperindagkop akan melayangkan surat ke Distributor untuk tidak melakukan penimbunan Sembako.
ADVERTISEMENT
”Jika kedapatan Distributor melakukan penimbunan sembako dan menaikan harga, maka izin usahanya dicabut,” tegasnya.