Hari Pertama Razia Wajib Masker di Ternate, Denda yang Terkumpul Rp 950 Ribu

Konten Media Partner
1 September 2020 17:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pengendara yang tak pakai masker diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan. Foto: Rizal Syam/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pengendara yang tak pakai masker diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan. Foto: Rizal Syam/cermat
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Ternate lewat Gugus Tugas COVID-19 melakukan razia terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker ketika keluar rumah. Razia yang dimulai pada Selasa (1/9) itu dalam rangka menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 20 tahun 2020 tentang wajib masker.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Operasional Gugus Tugas COVID-19 Kota Ternate, Arif Gani, razia itu tersebar di 12 titik yang terdiri dari Pelabuhan speed boat Dufa-dufa, Pasar Dufa-dufa, Lapangan Salero, Dodoku Ali, Pasar Higienis, Jatiland Mall, Taman Nukila, Pelabuhan A. Yani, Pasar Kota Baru, Pelabuhan Armada Semut, Pelabuhan dan Pasar Bastiong.
Dari pantauan cermat di Pasar Higienis dan Dodoku Ali, tampak puluhan warga terjaring razia. Beberapa di antaranya mengaku lupa membawa masker ketika keluar rumah. Oleh petugas yang berasal dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), para pelanggar diberikan dua pilihan, membayar denda sebesar Rp 50 ribu atau sanksi sosial membersihkan fasilitas publik.
Akibat tak menggunakan masker, seorang pengendara harus membayar denda sebesar Rp 50 ribu.
“Ada enam orang yang membayar denda. Jadi totalnya Rp 300 ribu,” ucap Darmianty Daleh pegawai BP2RD yang bertugas di Pasar Higienis, Selasa (1/9).
ADVERTISEMENT
Sedangkan di Dodoku Ali, dari data yang diperoleh cermat, puluhan pengendara terjaring razia, 13 di antaranya bersedia membayar denda dan selebihnya diwajibkan membersihkan jalan dan taman di sekitar Lapangan Salero. Di Dodoku Ali, denda yang terkumpul sebanyak Rp 650 ribu.
“Hari pertama penerapan denda, terdapat 19 orang pelanggar dengan jumlah denda yang disetor ke kas daerah senilai Rp 950 ribu,” ucap Arif.
Arif Gani ketika memberhentikan seorang pengendara karena kedapatan tidak menggunakan masker. Foto: Rizal Syam/cermat
Arif bilang, besok Rabu (2/9) pihaknya akan melakukan patroli ke sejumlah tempat usaha untuk memastikan apakah penerapan protokol kesehatan sudah diberlakukan atau tidak.
“Kita juga akan melakukan denda kepada pengusaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Untuk pelaku usaha denda paling rendah Rp 250 dan paling tinggi Rp 1 juta,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Ia berharap dengan diberlakukannya denda ini kesadaran masyarakat atas bahaya COVID-19 semakin membaik. Sebab kata dia, sampai saat ini, Kota Ternate masih berstatus zona oranye.
“Artinya kita masih tingkat risiko sedang. Ini yang harus diwaspadai oleh kita semua. Mari sama-sama kita jaga keluarga kita. Wajib oakai masker bila berada di luar rumah,” tandasnya.