Harita Group Tidak Lanjuti Izin Penempatan Limbah ke Laut

Konten Media Partner
26 Februari 2021 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu nelayan sedang memancing ikan di perairan Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Di Desa tersebut juga adanya perusahaan tambang Harita Goup. Foto: Faris Bobero/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu nelayan sedang memancing ikan di perairan Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Di Desa tersebut juga adanya perusahaan tambang Harita Goup. Foto: Faris Bobero/cermat
ADVERTISEMENT
Harita Group, perusahaan tambang di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara mengurungkan niat soal izin penempatan limbah tailing ke laut.
ADVERTISEMENT
Pembatalan rencana penempatan limbah tambang ke laut ini disampaikan manajemen Harita Group saat menggelar rapat dengan DPRD Maluku Utara (Malut), di Royal Resto, Kelurahan Kalumpang, Ternate, pada Kamis (25/5) kemarin.
Salah satu nelayan Desa Kawasi, Halmahera Selatan, Maluku Utara saat memancing ikan. Foto: Faris Bobero/cermat
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud itu dihadiri Ketua Komisi III beserta anggotanya, Ketua Komisi II beserta anggotanya, pihak Harita Group, Dinas ESDM Malut, Dinas PTSP Malut, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malut.
Ketua Komisi III DPRD Malut, Zulkifli Umar mengungkapkan, rapat tersebut untuk mengonfirmasi izin pembuangan limbah tambang ke laut. Izin 502 itu, kata dia, tentang kawasan perairan yakni pengambilan dan pengembalian air laut untuk pengelolaan pertambangan.
“502 itu proses pembuatan AMDAL pembuangan limbah ke laut. Akan tetapi dalam perjalanannya tidak dilakukan, sehingga AMDAL itu tidak lagi diurus,” terangnya.
Suasana di pesisir Desa Kawasi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Foto: Faris Bobero/cermat
Politisi PKS ini juga menyampaikan, instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup harus memiliki kajian terkait dampak terhadap limbah yang dibuang itu, baik dibuang ke laut maupun ke darat.
ADVERTISEMENT
“Namun yang pasti, sekarang sudah jelas terkait izin 502 ini. Dengan sendirinya izin itu apabila tidak diteruskan, maka segeralah dicabut. Tapi kita sudah dengar sendiri penjelasan dari Direktur maupun Direktur Uatama Harita Group bahwa mereka tidak meneruskan izin tersebut,” tukasnya menutup.
Sementara itu, Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, mendesak pemprov Malut mencabut izin kawasan perairan yang telah dikeluarkan pada tahun 2019 lalu sebagai bentuk komitmen dalam melindungi nelayan serta ekologi setempat.
Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Malut Nomor: 502/02/DPMPTSP2019 tentang izin pemanfaatan tata ruang laut yang dikeluarkan Dinas PTSP Malut sejak 2019 lalu.
“Jangan lagi mengeluarkan izin yang sama dengan nomor yang berbeda,” katanya.
KATAM memberikan apresiasi kepada pihak PT TBP yang telah mengurungkan niat membuang limbah ke laut. Akan tetapi, KATAM meminta pernyataan resmi PT TBP ke publik terkait dengan komitmen tidak membuang limbah (residu) ke laut, dan dialihkan ke daratan.
ADVERTISEMENT
“Harita Group segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat menyangkut pembuangan dan pengolahan limbah, serta strategi penanganan jangka panjang,” katanya.
KATAM juga mendesak pemprov lebih kritis dalam mengeluarkan kebijakan yang b hajat hidup masyarakat.
“Pemerintah bukan karyawan perusahan tambang, dimana segala permintaan perusahan selalu dipenuhi meski bertentangan dengan norma,” katanya.
---
Firjal