Harus ada Penerapan Protokol Penanganan Peliputan Covid-19 di Maluku Utara

Konten Media Partner
29 Maret 2020 12:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Corona. Foto Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Corona. Foto Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit Covid-19 terus menyebar ke berbagai kota di Indonesia, tak terkecuali di Maluku Utara. Bahkan, lonjakan pemudik dari daerah wabah menjadi kekhawatiran bagi Maluku Utara (Malut).
ADVERTISEMENT
Hingga 28 Maret 2020 tercatat telah ada 1 orang positif, 171 Orang Dalam Pemantauan (ODP), 6 Pasien Dalam Pemantauan (PDP), dan ribuan orang melakukan isolasi diri secara mandiri.
Melihat hal itu, The Society of Indonesian Jounalists (SIEJ) Simpul Malut pun mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menerapkan protokol keamanan dalam liputan covid-19.
Budi Nurgianto, Kordinator The Society of Indonesian Jounalists (SIEJ) Simpul Malut, kepada cermat, Minggu (29/03/2020) mengatkan, penanganan protokol keamanan peliputan Covid-19 di lingkungan pemerintahan Malut, penting dilakukan dengan tujuan melindungi keselamatan jurnalis dalam bekerja.
"Protokol ini juga sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19, yang kita tahu jurnalis bekerja dan berada di area berisiko yang rentan," Ujar Budi. Dalam rilis, Budi menyebutkan beberapa poin protokol keamanan saat meliput:
Mau pilih yang mana. Ilustrator: Indra Fauzi/kumparan
Pertama, Menghindari siaran dengan model tatap muka. "Siaran pers dengan model tatap muka disarankan hanya dilakukan dalam kondisi mendesak dan harus menerapkan physical distancing dengan jarak minimal 1 meter, untuk para jurnalis dengan narasumber," tulis Budi.
ADVERTISEMENT
Kedua, Siaran pers tatap muda bisa diganti dengan live straming, perekaman video, foto, dan teks disertai catatan keterangan dan hak cipta sumber yang disiarkan.
Ketiga, memastikan humas atau komunikasi lembaga terkait bisa respon dengan cepat untuk melayani wawancara lewat telepon atau komunikasi yang lain yang dilakukan jurnalis.
Keempat, setiap siaran pers yang dilakukan secara live treaming dimungkinkan para jurnalis melakukan tanya jawab dengan narasumber.
Kelima, dalam melakukan siaran pers tatap muka secara mendesak, diminta untuk tidak melakukan atau menghindari praktik jabat tangan.
Ketua PWI Malut Safrudin Ganda. Foto: Faris Bobero/cermat
Ketua Persatuan Wartan Indonesia (PWI) Malut, Syafrudin Ganda kepada cermat mengatakan, saat ini, harus menguatkan kesadadaran bersama, untuk memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona. Tidak harus saling menyalahkan. Respon cepat pemerintah sebagai pengambil keputusan juga sangat dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia mengimbau, agar jurnalis, saat bekerja, tetap menerapkan social distancing, menjaga jarak aman, Wajib menggunakan masker standar sesuai rekomendasi tim medis saat melakukan peliputan, memastikan kondisi tubuh baik saat turun lapangan, dan menghindari keramaian.
“Meskipun saat saat konferensi pers dengan Gugus Tugas Penangan Covid-19, di ruangan tersebut, wajib untuk kita semua menjalankan social distancing. Baik itu anggota gugus tugas maupun jurnalis,” ujar Syafrudin.
Sementara itu, Direktur LSM Rorano, Asghar saleh mengatakan, untuk memutus mata rantai penularan dan mengikuti anjuran pemerintah agar tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, maka LSM Rorano meminta agar kegiatan press conference yang dilakukan Gugus Tugas Covid-19 Malut setiap sore ditiadakan.
“Tempat pelaksanaannya kecil dan tertutup sehingga narasumber dan awak media tidak bisa menjaga jarak. Penyebaran informasi perkembangan penanganan CoVid19 bisa dilakukan secara online melalui aplikasi whatsApp Grup,” ujar Asghar.
ADVERTISEMENT
“Demikian juga kegiatan sejenis atau kegiatan lain yang dilakukan oleh pihak manapun dengan mengumpulkan banyak orang,” tambah Asghar.
Asghar Saleh, Direktur LSM Rorano. Foto: Faris Bobero/cermat
Selain itu, kata Asghar, Karena Ternate sudah memiliki kasus positif Covid-19, maka dimintakan kepada MUI Kota Ternate agar melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak untuk mempertimbangkan kemungkinan mengeluarkan imbauan agar kegiatan ibadah sebaiknya dilakukan di rumah masing masing.
LSM Roranojuga meminta Wali Kota Ternate agar mengeluarkan keputusan Wali Kota memperpanjang pengaturan waktu bekerja dari rumah bagi seluruh PNS di Ternate. Keputusan ini penting untuk mengsingkronkan waktu libur siswa SD dan SMP yang diperpanjang hingga tanggal 11 April nanti.
Desakan yang sama juga ditujukan untuk Gubernuer Maluku Utara. “Menurut Kami, tidak akan efektif upaya memutus rantai penularan dengan kegiatan di rumah jika tidak ada konsistensi dan kesamaan waktu libur antara sekolah dan kantor,” ujarnya.
ADVERTISEMENT