Hasil Labfor Positif Ganja, Calon Sarjana di Ternate Terancam 12 Tahun Penjara

Konten Media Partner
16 September 2021 11:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kanit Reskrim Polsek Ternate Selatan IPDA Ni Made Chandra Dewi. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kanit Reskrim Polsek Ternate Selatan IPDA Ni Made Chandra Dewi. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Tim Barong Polsek Ternate Selatan, Maluku Utara, telah mengirim barang bukti narkotika milik seorang mahasiswa ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Makassar.
ADVERTISEMENT
Dari hasil Labfor, barang bukti seberat 2,058 gram itu terbukti positif ganja.
Ganja tersebut sebelumnya disita dari tangan seorang mahasiswa berinisial RAH. Ia diketahui sebentara lagi akan menyelesaikan studi Strata 1 (S1) di salah satu universitas ternama di Kota Ternate.
Kanit Reskrim Polsek Ternate Selatan IPDA Ni Made Chandra Dewi kepada cermat membenarkan ganja milik siswa telah diuji di Labfor.
“Iya, hasilnya sudah keluar, sesuai dengan surat pengantar menyatakan barang bukti tersebut positif ganja,” jelas Dewi di ruang kerjanya, Kamis (16/9).
Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat penangkapan.
“Baru 3 saksi yang kita periksa, mereka semua berada di TKP,” aku Dewi.
ADVERTISEMENT
Dewi bilang, RAH dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam pidana paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, RAH diringkus pada 7 September lalu di Kelurahan Jati, Ternate Selatan. Ia diringkus saat hendak mengambil ganja di depan salah satu rumah.